
MENJELANG Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek, Jumat (19/12).
Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil sitaan dari sejumlah tempat penjualan yang tidak memiliki izin. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Satpol PP Sidoarjo dengan cara menuangkan isi botol ke dalam drum secara manual.
Sedikitnya 1.407 botol miras dimusnahkan. Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai jenis, mulai dari arak, bir, anggur, hingga minuman keras lainnya.
Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan, mengatakan miras ilegal tersebut disita dari hasil razia di sejumlah lokasi. Sebagian besar berasal dari penjual yang tidak mengantongi izin resmi.
“Peredaran miras di Sidoarjo sudah cukup meresahkan. Banyak tempat seperti warung kopi dan kafe yang disinyalir menyediakan minuman keras tanpa izin,” ujar Yany.
Ia menegaskan, Satpol PP terus berupaya mengantisipasi peredaran miras ilegal dengan melakukan penindakan terhadap tempat penjualan yang melanggar aturan.
“Kami amankan barang bukti dari penjual yang tidak berizin karena jelas melanggar ketentuan,” katanya.
Ke depan, Satpol PP akan mengintensifkan operasi miras, terutama menjelang libur Nataru, guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sidoarjo. (OTW/S-01)







