Kajari Bandung Pindah Tugas Setelah Tetapkan Erwin Tersangka

KEPALA Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Irfan Wibowo, berpamitan menjelang perpindahan tugasnya ke Sumatra Utara sebagai Asisten Intelijen Kejati Sumut.

Perpisahan ini disampaikan setelah ia menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2025.

“Saya ingin pamit ke rekan media semua karena akan bertugas di Sumut. Mohon doanya,” ujar Irfan, Kamis (11/12).

Posisi Irfan akan digantikan oleh Asbun Hasbullah Syambas, sebelumnya Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai, Tindak Pidana Khusus Lainnya, dan TPPU pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung.

Irfan optimistis penggantinya dapat melanjutkan proses hukum kasus tersebut hingga tuntas. “Beliau lebih senior dan berpengalaman. Mohon dibantu pengganti saya dalam perkara ini hingga ke pengadilan. Kasus ini pasti lanjut,” katanya.

BACA JUGA  Kejari Keluarkan SP3 untuk Wawalikota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Rendiana

Penetapan Erwin dan Rendiana sebagai tersangka merupakan hasil penyelidikan mendalam terkait dugaan korupsi di Pemkot Bandung. Irfan menegaskan langkah ini dilakukan demi perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Apa yang kami lakukan semata-mata untuk Bandung lebih baik. Kami mohon dukungan media dan masyarakat agar penyelidikan ini dapat selesai hingga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujarnya.

Irfan menambahkan, kasus tersebut akan terus berjalan hingga diproses di pengadilan. Penetapan tersangka pada Selasa (9/12) dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti sah dan menaikkan status perkara dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus.

Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat Pemkot Bandung, kemudian mengarahkan agar paket pekerjaan tersebut menguntungkan pihak yang terafiliasi dengan mereka.

BACA JUGA  Wakil Wali Kota Bandung Resmi Jadi Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan

“Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Irfan. (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Stasiun Meteorologi Yogyakarta Peringatkan Gelombang Tinggi Perairan Samudera Hindia

STASIUN Meteorologi Yogyakarta mengeluarkan peringatan dini terhadap tinggi gelombang di perairan Samudera Hindia di sebelah selatan Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul yang dimungkinkan terjadi pada Senin (5/10)…

Pertamina Gelar Pemeriksaan Gigi Gratis untuk Anak Berkebutuhan Khusus

PERTAMINA Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah bersama IKA UNAIR Komisariat Fakultas Kedokteran Gigi Spesialis Kedokteran Gigi Anak menggelar pemeriksaan gigi gratis ‘Senyum Sehat untuk Anak Istimewa di P3D Semar…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

MK Putuskan tidak Terima Gugatan Ijazah Gibran

  • October 6, 2026
MK Putuskan tidak Terima Gugatan Ijazah Gibran

UI Jadi Kampus Terbaik Indonesia versi QS WUR

  • October 6, 2026
UI Jadi Kampus Terbaik Indonesia versi QS WUR

Serah Terima Pataka Tandai Pergantian Kapolda Jateng

  • October 6, 2026
Serah Terima Pataka Tandai Pergantian Kapolda Jateng

Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ranking Timnas Indonesia Naik Satu Tingkat

  • October 6, 2026
Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ranking Timnas Indonesia Naik Satu Tingkat

Peternak Ayam Ketawa Diimbau Mewaspadai Risiko Inbreeding

  • October 6, 2026
Peternak Ayam Ketawa Diimbau Mewaspadai Risiko Inbreeding

Gelar Festival, Unisa Utamakan Konsep Ramah Lingkungan

  • October 6, 2026
Gelar Festival, Unisa Utamakan Konsep Ramah Lingkungan