
MENTERI Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja dan verifikasi lapangan di Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, pada 6 Desember 2025.
Dalam peninjauan tersebut, Menteri Hanif mengecek titik-titik terdampak, berdialog dengan warga yang kehilangan rumah dan akses dasar, serta memantau aliran Sungai Garoga yang dipenuhi material kayu. Pemeriksaan awal menunjukkan adanya kombinasi pohon tumbang alami dan masuknya material kayu yang diduga berasal dari aktivitas tidak alami di kawasan hulu, sehingga memperparah dampak banjir.
Temuan ini akan ditelusuri lebih lanjut melalui kajian lingkungan yang melibatkan ahli, akademisi, dan tim audit KLH/BPLH untuk mengidentifikasi sumber material, pola pergerakannya, serta potensi pelanggaran pemanfaatan ruang.
Empat perusahaan diaudit
Berdasarkan verifikasi udara dan pemeriksaan lapangan selama dua hari terakhir, KLH/BPLH menambah satu perusahaan ke daftar penghentian sementara, sehingga total empat perusahaan saat ini dihentikan operasionalnya hingga audit lingkungan selesai. Kebijakan ini merupakan langkah pencegahan agar aktivitas usaha tidak memperburuk kondisi hidrologi dan risiko keselamatan masyarakat.
Proses audit lingkungan, pemeriksaan kepatuhan izin, dan evaluasi pemanfaatan ruang akan dilakukan secara ketat dan transparan, serta melibatkan pakar independen.
“Penanganan bencana harus dimulai dari fakta lapangan dan kajian lingkungan yang akurat. Bila ada yang sengaja merusak fungsi hulu DAS, hukum akan menindak tegas demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tegas Menteri Han
Audit lingkungan sifatnya terbuka
KLH/BPLH memastikan seluruh tindakan administratif dan hukum ditempuh berdasarkan bukti teknis dan verifikasi lapangan. Lembaga tersebut juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah, BNPB, instansi terkait, dan masyarakat untuk memastikan penanganan darurat, rehabilitasi, serta mitigasi berjalan terpadu.
“Kami memprioritaskan pemulihan akses dasar bagi warga, pembersihan aliran sungai dari material yang menghambat, serta perencanaan pemulihan jangka menengah yang mengutamakan restorasi fungsi ekosistem di hulu DAS,” ujar Menteri Hanif.
KLH/BPLH juga membuka akses informasi hasil audit dan temuan lapangan kepada publik setelah proses verifikasi selesai. Jika ditemukan pelanggaran yang meningkatkan kerentanan lingkungan, pemerintah akan mengumumkan langkah penegakan hukum secara terbuka.
Upaya ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kegiatan pembangunan, keselamatan lingkungan, dan perlindungan masyarakat. (*/S-01)








