SEBANYAK 89 kendaraan angkutan wisata ditilang dan diperiksa di Pelabuhan Gilimanuk Bali. Puluhan kendaraan angkutan wisata tersebut ditilang karena tidak memiliki kelayakan beroperasi sebagaimana angkutan pariwisata pada umumnya.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Bali Hanura Kelana Iriana saat dikonfirmasi, Selasa siang (25/6) membenarkan pemeriksaan terhadap puluhan kendaraan atau transportasi pariwisata tersebut.
“Betul. Kami memeriksa dan menilang, langsung di pintu masuk Bali terhadap angkutan pariwisata yang akan masuk ke Bali. Kami memeriksa dan menilang bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sebab kami sudah melakukan pemeriksaan secara humanis sejak beberapa pekan lalu,” ujarnya.
“Dan hari ini dan seterusnya ke depan ini adalah saatnya untuk penegakan hukum. Kita periksa dan kita tilang. Tindakan ini sudah sesuai dengan perintah atau instruksi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan kami di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Bali melaksanakan operasi pengawasan dan penindakan hukum terhadap angkutan pariwisata di Bali,” sambung Hanura.
Instruksi ini dilakukan karena sudah banyak pengalaman di beberapa daerah di Indonesia seperti yang terjadi di wilayah Jawa Barat, angkutan pariwisata yang tidak layak dipaksakan beroperasi dan menimbulkan korban jiwa. Begitu juga peristiwa yang terjadi di Jawa Timur 8 nyawa melayang sia-sia. Kondisinya sama karena angkutan pariwisata tidak layak beroperasi.
“Apalagi saat ini adalah musim liburan panjang. Sudah pasti banyak angkutan pariwisata yang digunakan. Para operator tidak peduli dengan kondisi yang ada, hanya kejar keuntungan tanpa mempertimbangkan risiko yang akan terjadi. Pemerintah wajib mencegah hal tersebut,” ujarnya.
Kepala Seksi (Kasi) Lalulintas Jalan Sungai, Danau, Penyeberangan dan Pengawasan BPTD Kelas II Bali Ni Luh Santhi Widyasthini mengatakan, upaya penegakan hukum terhadap angkutan pariwisata tersebut melibatkan semua stakeholder terkait mulai dari kepolisian, POM, Dinas Perhubungan, ASDP dan berbagai instansi terkait lainnya.
Dari 89 kendaraan angkutan pariwisata yang diperiksa dan ditilang, hanya 26 armada atau angkutan pariwisata yang memenuhi kelayakan sebagai angkutan pariwisata. Sisanya sebanyak 63 angkutan yang tidak layak baik secara kelayakan teknis operasional maupun kelayakan administrasi.
“Secara administrasi ada yang izinnya sudah kedaluwarsa, ada yang tidak mengurus izin, dan ada yang para sopirnya tidak memiliki surat-surat kelengkapan lainnya,” ujarnya.
Bukan hanya angkutan pariwisata saja. Beberapa armada AJAP (antar jemput antar provinsi) juga tidak luput dari penindakan atau penegakan hukum. Sebab, operasi ini merupakan tindak lanjut dari maraknya kecelakaan bus yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
“Kami gencar melakukan operasi kepada angkutan pariwisata, khususnya bus-bus besar yang tidak memiliki izin dan tidak layak pakai. Operasi terhadap Bus Angkutan Pariwisata, AJAP (Antar Jemput Antar Provinsi) dan travel liar yang masuk ke Bali akan tetap dilakukan secara rutin oleh aparat gabungan,” tambahnya. (Aci/S-01)