Kanwil DJP DIY Serahkan Dua Tersangka Kasus Pajak ke Kejari

DUA orang yang diduga merugikan keuangan negara melalui cara mengisi SPT (Surat Pemberitahuan) perpajakan dengan tidak benar, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta. Perbuatan tersangka, JBA dan YAP tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp774.099.54 ditambah sanksi sebesar tiga kali pokok pajak sehingga total menjadi Rp3.096.398.184.

“Para tersangka tersebut berinisial JBA selaku Direktur CV GSI dan YAP selaku pihak terkait yang bertugas mengurus dan mengelola kewajiban perpajakan CV GSI,” kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY Erna Sulistyowati di sela-sela penyerahan kedua tersangka kepada Kejari Yogyakarta, Rabu.

Tindak pidana itu, katanya dilakukan dengan modus penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. CV GSI, melalui Direkturnya (JBA), diduga tidak menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari – Oktober 2018 dan menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk masa pajak November – Desember 2018.

BACA JUGA  BMKG Prakirakan Yogyakarta tidak Turun Hujan dalam Tiga Hari Kedepan

Tidak disetorkan

Dalam kasus ini YAP orang yang dipercaya untuk mengurus pajak telah menerima uang pajak dari CV GSI, namun uang tersebut tidak disetorkan kepada negara.
Perbuatan kedua tersangka ini, katanya telah mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp3.096.398.184 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Dalam upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara Tim Penyidik telah melakukan penyitaan aset milik tersangka berupa tanah dan atau bangunan serta beberapa unit kendaraan bermotor.

Tindakan penegakan hukum ini jelas Erna merupakan peringatan bagi para pelaku tindak pidana di bidang perpajakan lainnya, bahwa Direktorat Jenderal Pajak dengan dukungan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN. (AGT/N-01)

BACA JUGA  Presiden Resmikan Gedung Yankes RS Sardjito

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

SESOSOK bayi perempuan ditemukan di beranda sebuah rumah di Dusun Somosari, Ngrangsang RT 07/RW 04 Selomartani, Kalasan, Sleman, pada Minggu pagi. Berdasarkan keterangan saksi, In (61), perempuan, warga Selomartani, Kalasan,…

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

PEMERINTAH Kabupaten Sleman memantau langsung pelaksanaan Musyawarah Kalurahan Pemilihan Lurah Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2026 yang berlangsung di lima kalurahan di wilayah Kabupaten Sleman, Minggu. Pelaksanaan Pemilihan Lurah PAW …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

  • September 27, 2026
Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

  • September 27, 2026
Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

  • September 27, 2026
Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

  • September 27, 2026
Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

  • September 27, 2026
Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

  • September 27, 2026
Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit