Pemerintah Perkuat Peran Marbot dan Tata Kelola Masjid

PEMERINTAH terus memperkuat peran marbot serta meningkatkan tata kelola masjid di Indonesia. Komitmen ini ditegaskan dalam Temu Nasional Marbot Masjid Indonesia yang digelar di Jakarta, Selasa (25/11).

Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Warsito, menyebut masjid memiliki peran penting dalam pembentukan karakter masyarakat.

Ia menegaskan bahwa Kemenko PMK bertugas mengoordinasikan kementerian teknis dan pemerintah daerah agar program prioritas nasional di bidang penguatan karakter berjalan efektif, termasuk terkait tata kelola kemasjidan.

“Masjid adalah sekolah karakter harian, ruang yang seharusnya paling membahagiakan dan inklusif bagi masyarakat,” ujarnya.

Warsito menekankan bahwa Kemenko PMK tidak mengatur substansi agama, melainkan memastikan praktik baik yang telah lama berjalan tidak tergeser oleh tantangan zaman. Hal itu termasuk dalam penguatan moderasi beragama melalui Perpres 58/2023.

“Moderasi beragama bukan doktrin baru. Pemerintah hanya menuliskan dan menjaga praktik baik yang sudah ada,” tegasnya.

BACA JUGA  Kemenag Distribusikan 100 Ton Kurma Bantuan Arab Saudi

Legalitas dn transparansi dana

Ia mengungkap sejumlah persoalan masjid yang kerap muncul di lapangan, mulai dari transparansi dana, status tanah, legalitas pengurus, hingga lembaga pendidikan yang tumbuh dari dana masjid namun kemudian beroperasi independen. Karena itu, menurutnya, dialog dengan marbot penting agar kebijakan pemerintah tidak menimbulkan salah persepsi.

Warsito membuka peluang lahirnya regulasi baru baik Permenag, Perpres, maupun aturan level Dirjen—tergantung kebutuhan. Pemerintah, katanya, tengah menjajaki perlunya standar minimal tata kelola masjid.

“Kami tak ingin dianggap mengatur substansi ibadah, tetapi tata kelola diperlukan agar masjid makin profesional dan akuntabel,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya layanan inklusif di masjid, mulai dari akses bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas hingga masyarakat umum yang membutuhkan tempat singgah.

BACA JUGA  Wamenag: Tindakan dalam Video Viral Gus Elham Tidak Pantas

Warsito turut mendorong penguatan akreditasi masjid bila disepakati sebagai institusi pendidikan sosial, serta peningkatan kapasitas SDM, diversifikasi pendanaan, dan strategi pemberdayaan jemaah.

“Bayangkan jika tidak ada masjid. Pemerintah akan kesulitan menjangkau 87-90 persen penduduk muslim Indonesia. Marbot adalah aktor utama menjalankan fungsi kemaslahatan itu,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Kemasjidan Kemenag, Nurul Badruttamam, menyampaikan bahwa Menteri Agama Nasaruddin Umar mendukung penuh peningkatan peran marbot. Pada 2026, Kemenag menyiapkan lebih banyak program pembinaan dan pemberdayaan bagi pengelola masjid.

Peran marbot diperkuat

Salah satu program yang diperkuat adalah kerja sama dengan Kementerian Perhubungan melalui Program Nakaru, yang mempersiapkan masjid di jalur utama perjalanan sebagai tempat istirahat pemudik. Masjid dengan lahan parkir luas akan dibantu penyediaan fasilitas seperti kopi, kasur, dan toilet.

BACA JUGA  Kemenag-BP4 Latih Mediator Non-Hakim Bersertifikat

Pada 2026, Kemenag juga menjalankan program “Revisi Masjid”, yakni kunjungan ke masjid-masjid yang pengurusnya belum solid atau masih membutuhkan perbaikan, terutama di wilayah 3T seperti Papua dan NTT.

Kolaborasi dengan BAZNAS turut diperluas melalui program bantuan lunak untuk jemaah. Setiap masjid terpilih dapat memperoleh alokasi hingga Rp150 juta, dengan bantuan individu hingga Rp3 juta per jemaah. Program ini sudah berjalan hingga angkatan keempat dan ditargetkan merata di seluruh provinsi pada 2026.

Kemenag juga bekerja sama dengan Pertamina untuk meningkatkan standar fasilitas musala SPBU agar setara dengan kualitas toilet dan layanan lainnya. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Sidak Dapur SPPG, Wabup Sidoarjo Temukan IPAL belum Standar

WAKIL Bupati Sidoarjo Mimik Idayana mendapati Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Kepuh Kemiri Kecamatan Tulangan, Sidoarjo belum memenuhi standar. Hal tersebut diketahui…

Minimnya Transparansi Algoritma Platform Digital Harus Jadi Perhatian

PEMERINTAH resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret  lalu. Hal itu tertuang melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kemampuan Literasi Matematika Alami Penurunan

  • March 31, 2026
Kemampuan Literasi Matematika Alami Penurunan

Sidak Dapur SPPG, Wabup Sidoarjo Temukan IPAL belum Standar

  • March 31, 2026
Sidak Dapur SPPG, Wabup Sidoarjo Temukan IPAL belum Standar

Serahkan LKPD, Khofifah Ajak Kepala Daerah Tindak Lanjuti Temuan BPK

  • March 31, 2026
Serahkan LKPD, Khofifah Ajak Kepala Daerah Tindak Lanjuti Temuan BPK

Wabup Mimik Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur Jadi Agrowisata

  • March 31, 2026
Wabup Mimik Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur Jadi Agrowisata

UPI Duduki Peringkat Pertama Peminat Terbanyak Hasil SNBP

  • March 31, 2026
UPI Duduki Peringkat Pertama Peminat Terbanyak Hasil SNBP

Dinkes Kota Bandung Ajak Warga Lengkapi Imunisasi Campak

  • March 31, 2026
Dinkes Kota Bandung Ajak Warga Lengkapi Imunisasi Campak