
MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa selama satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, pemerintah telah mengambil langkah konkret untuk meningkatkan kualifikasi, kompetensi, dan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.
Dalam pidatonya menyambut Hari Guru, Abdul Mu’ti mengatakan pada 2025, pemerintah memberikan beasiswa Rp3 juta per semester bagi guru yang belum memiliki ijazah D4/S1 melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Program ini menyasar 12.500 guru. Selain itu, berbagai pelatihan juga disiapkan, mulai dari Pendidikan Profesi Guru, peningkatan kompetensi Bimbingan Konseling, Deep Learning, coding dan kecerdasan artifisial, hingga pelatihan kepemimpinan sekolah.
“Untuk kesejahteraan, pemerintah menetapkan tunjangan sertifikasi Rp2 juta per bulan bagi guru non-ASN, serta tunjangan satu kali gaji pokok untuk guru ASN,” ujarnya, Selasa (25/11).
Guru honorer juga mendapat insentif Rp300.000 per bulan, dengan mekanisme transfer langsung ke rekening guru.
Komitmen ini berlanjut pada 2026. Pemerintah akan membuka 150.000 kuota beasiswa lanjutan, menaikkan insentif guru honorer menjadi Rp400.000 per bulan, dan mengurangi beban administrasi guru. Beban mengajar tidak lagi diwajibkan minimal 24 jam, dan akan ada satu hari khusus belajar guru setiap pekan untuk pengembangan diri. Kebijakan ini bertujuan agar guru dapat lebih fokus pada tugas utama sebagai pendidik profesional.
Mu’ti menambahkan bahwa pemerintah juga mengambil langkah perlindungan bagi guru. Kemdikdasmen telah menandatangani nota kesepahaman dengan Polri untuk menerapkan restorative justice bagi kasus yang melibatkan guru, murid, atau orang tua dalam konteks tugas pendidikan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat sistem agar guru dapat menjalankan peran strategisnya di tengah tantangan era digital dan kompleksitas masalah peserta didik. Pemerintah, masyarakat, dan orang tua diimbau untuk bekerja sama menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih sehat dan menghargai peran guru. (*/S-01)
)







