
PENGADILAN banding di Korea Selatan membebaskan aktor O Yeong-su, pemeran dalam serial populer Squid Game, dari dakwaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan pada 2017.
Putusan itu dibacakan oleh Pengadilan Distrik Suwon pada Selasa (11/11), yang membatalkan keputusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya menyatakan O Yeong-su bersalah karena memeluk dan mencium pipi seorang perempuan tanpa persetujuan saat tur teater di daerah.
Majelis hakim banding menyatakan, meski terdapat alasan untuk mencurigai adanya tindakan pelecehan mengingat korban sempat menjalani konseling kekerasan seksual enam bulan setelah insiden dan menerima permintaan maaf dari sang aktor. Namun terdapat kemungkinan ingatan korban telah terdistorsi oleh waktu, sehingga timbul keraguan yang harus diperhitungkan demi melindungi hak terdakwa.
Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman penjara delapan bulan dengan masa percobaan dua tahun, sementara jaksa menuntut satu tahun penjara dalam persidangan tingkat pertama maupun banding.
Aktor berusia 81 tahun itu dikenal luas setelah meraih Golden Globe 2022 dalam kategori Best Supporting Actor in Television atas perannya sebagai kakek misterius dalam serial Netflix fenomenal Squid Game. (Yonhap/S-01)







