KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp11,1 Miliar ke Pemda DIY

PEMERINTAH Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menerima hibah aset rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI berupa enam bidang tanah dan bangunan serta tiga unit jet ski.

Aset tersebut diserahkan secara simbolis oleh Direktur Pelacakan Aset, Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto, kepada Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X, Kamis (16/10) di Ndalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Tanah dan bangunan hasil rampasan akan dimanfaatkan untuk mendukung tugas pemerintahan, sedangkan tiga unit jet ski akan digunakan sebagai sarana penyelamatan Satlinmas Rescue Istimewa DIY.

Menurut Mungki, nilai total aset yang diserahkan mencapai sekitar Rp11,1 miliar. Hibah ini merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan barang rampasan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021.

BACA JUGA  Mahfud MD Siap Penuhi Panggilan KPK

“Hibah seperti ini sudah beberapa kali dilakukan. Untuk Provinsi DIY, ini merupakan yang kedua kalinya,” ujar Mungki.

Ia menambahkan, aset tersebut berasal dari tiga perkara tindak pidana korupsi atas nama Jarod Subana, Heru Sukamto, dan Mustafa Kamal Pasa, mantan Bupati Mojokerto.

Barang-barang itu telah terbukti di pengadilan sebagai hasil tindak pidana korupsi dan ditetapkan untuk dirampas negara.

“Dalam permohonan hibah, harus jelas peruntukannya. Jika nanti disalahgunakan, hibah dapat dicabut dengan persetujuan Menteri Keuangan,” tegas Mungki.

Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menyambut baik hibah tersebut dan menilai langkah ini bukan hanya wujud sinergi antar-lembaga, tetapi juga komitmen bersama dalam mengembalikan aset negara untuk kepentingan publik.

BACA JUGA  Kronologi Kasus Harun Masiku masih Buron Hingga Kini

“Aset yang dulunya menjadi jejak pelanggaran hukum kini bertransformasi menjadi sumber manfaat bagi masyarakat,” ujar Sri Paduka.

Pemda DIY berkomitmen untuk memanfaatkan aset hibah secara optimal, transparan, dan bertanggung jawab guna mendukung pelayanan publik serta kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Kami memastikan setiap aset yang diterima akan dicatat dan dimanfaatkan sesuai ketentuan, agar benar-benar menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Masjid Kampus UGM Gelar Ramadan di Kampus

SELAMA Ramadan 1447 Hijriah, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta melalui Masjid Kampus UGM kembali menggelar rangkaian kegiatan bertajuk Ramadan di Kampus (RDK). Sejumlah tokoh nasional dijadwalkan hadir sebagai pembicara, di…

Sleman Deflasi Januari, TPID Antisipasi Kenaikan Harga

WAKIL Bupati Sleman Danang Maharsa menegaskan Kabupaten Sleman mencatat tren penurunan harga atau deflasi yang konsisten sepanjang Januari 2026. Seluruh indikator menunjukkan angka negatif, yang menandakan harga sejumlah komoditas pangan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Masjid Kampus UGM Gelar Ramadan di Kampus

  • February 13, 2026
Masjid Kampus UGM Gelar Ramadan di Kampus

Sleman Deflasi Januari, TPID Antisipasi Kenaikan Harga

  • February 13, 2026
Sleman Deflasi Januari, TPID Antisipasi Kenaikan Harga

Kemenkes Percepat Kedokteran Presisi Lewat BGSI

  • February 13, 2026
Kemenkes Percepat Kedokteran Presisi Lewat BGSI

Pemkot Bandung Kukuhkan Forum Karasa Perkuat Sistem Pangan

  • February 13, 2026
Pemkot Bandung Kukuhkan Forum Karasa Perkuat Sistem Pangan

Pemkab Sidoarjo Siapkan Gerakan Pangan Murah Ramadan

  • February 13, 2026
Pemkab Sidoarjo Siapkan Gerakan Pangan Murah Ramadan

Polresta Sidoarjo Tambah SPPG di Jabon, Total Jadi Enam Unit

  • February 13, 2026
Polresta Sidoarjo Tambah SPPG di Jabon, Total Jadi Enam Unit