MENGHADAPI libur Idul Adha 1445 Hijriyah/2024, PT Pertamina Patra Niaga Jawa bagian tengah melakukan pemantauan ketersediaan biosolar di Kota Yogyakarta.Hal itu disampaikan Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho dalam keterangan tertulisnya yang diterima mimbarnusantara.com di Yogyakarta, Ahad (16/6).
Brasto mengungapkan stok Biosolar di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kota Yogyakarta 30 hari terakhir berkisar di angka 50-78 kiloliter dengan penjualan harian rata-rata 24-35 kiloliter per hari. Sementara ketahanan stok Biosolar di Fuel Terminal Rewulu, Bantul sekitar 13 hari. Angka tersebut adalah angka aman dan belum termasuk stok di kilang dan kapal.
“Pada prinsipnya PT Pertamina Patra Niaga menyalurkan BBM subsidi sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah/BPH Migas,” ujarnya.
Disebutkannya juga penyaluran Biosolar Januari-Mei 2024 di Kota Yogyakarta adalah 3.618 kiloliter dengan kuota Januari-Mei 2024 sebesar 4.006 kiloliter dan kuota tahun 2024 sebesar 9.645 kiloliter.
Realisasi Biosolar di Kota Yogyakarta jika dibandingkan kuotanya pada Januari-Mei 2024 di Kota Yogyakarta adalah 90%.
“Adapun untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), realisasi penyaluran Biosolar Januari-Mei 2024 adalah 62 ribu kiloliter dengan kuota periode yang sama sebesar 68 ribu kiloliter dan kuota tahun 2024 sebesar 164 ribu kiloliter,” ungkapnya.
Penyaluran Biosolar di DIY Januari-Mei 2024 dibandingkan kuotanya pada Januari-Mei 2024 adalah 91%.
“Dapat disimpulkan bahwa realisasi masih jauh di bawah kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas),” imbuhnya.
Brasto kemudian mengingatkan kembali bahwa terdapat pembelian maksimum Biosolar sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020.Untuk pembelian Biosolar maksimum untuk kendaraan perseorangan roda 4 adalah 60 liter per hari per kendaraan, kendaraan bermotor angkutan umum atau barang roda 4 adalah 80 liter per hari per kendaraan, dan kendaraan bermotor angkutan umum atau barang roda 6 atau lebih adalah 200 liter per hari per kendaraan. (AGT/N-01)