
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Mensesneg, Presiden Prabowo telah menandatangani surat keputusan untuk memberhentikan Immanuel Ebenezer.
“Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker. Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Jadi pelajaran
“Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan,” lanjut Prasetyo Hadi Jumat (22/8) malam.
“Sekali lagi, Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi.”
Sebelumnya diberitakan bahwa Noel, ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan atas kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Barang bukti
Dari OTT itu, KPK menyita sekitar Rp170 juta dan US$2.201, serta uang dengan pecahan lainnya. Kemudian, KPK juga menyita 22 unit kendaraan.
Selang sehari kemudian, ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus kasus tersebut.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG,” ujar Ketua Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
20 hari pertama
Setyo mengatakan selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap Wamenaker untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai 10 September di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih
IEG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Minta amnesti
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat siang, Noel menyampaikan secara terbuka permintaan maafnya kepada Presiden Prabowo Subianto. Noel menyebut dirinya tidak kena OTT dan tidak terlibat kasus pemerasan. Oleh karena itu, Noel pun berharap mendapatkan amnesti dari Presiden. (*/N-01)









