Presiden Resmi Berhentikan Ebenezer sebagai Wamenaker

MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Mensesneg, Presiden Prabowo telah menandatangani surat keputusan untuk memberhentikan Immanuel Ebenezer.

“Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker. Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Jadi pelajaran

“Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan,” lanjut Prasetyo Hadi Jumat (22/8) malam.

“Sekali lagi, Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi.”

BACA JUGA  OTT KPK Wamenaker: Puluhan Mobil hingga Motor Ducati Disita

Sebelumnya diberitakan bahwa Noel, ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan atas kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Barang bukti

Dari OTT itu, KPK menyita sekitar Rp170 juta dan US$2.201, serta uang dengan pecahan lainnya. Kemudian, KPK juga menyita 22 unit kendaraan.
Selang sehari kemudian, ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus kasus tersebut.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG,” ujar Ketua Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

20 hari pertama

Setyo mengatakan selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap Wamenaker untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai 10 September di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih

BACA JUGA  Presiden Prabowo Siap Tanggung Jawab Utang Proyek Whoosh

IEG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Minta amnesti

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat siang, Noel menyampaikan secara terbuka permintaan maafnya kepada Presiden Prabowo Subianto. Noel menyebut dirinya tidak kena OTT dan tidak terlibat kasus pemerasan. Oleh karena itu, Noel pun berharap mendapatkan amnesti dari Presiden. (*/N-01)

BACA JUGA  Inilah Susunan Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran

Dimitry Ramadan

Related Posts

Gol Cepat Inggris di Babak Kedua Jadi Kunci Kemenangan atas Kroasia

INGGRIS sukses mengawali perjalanan mereka di Grup L Piala Dunia 2026 dengan apik. The Three Lions mencatat kemenangan meyakinkan 4-2 atas Kroasia di Stadion Dallas, Amerika Serikat, Kamis. Dua dari…

Imbang 1-1, Kongo Bangga, Portugal Kecewa

ARSITEK Republik Demokratik Kongo Sebastien Desabre tidak bisa menutupi kegembiaraannnya seusai tim besutannya menahan imbang Portugal 1-1 pada laga pembuka Grup K Piala Dunia 2026 di Houston Stadium, Amerika Serikat,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sambut HUT Bhayangkara, Polresta Sidoarjo Bagikan Sembako dan Air Bersih

  • June 18, 2026
Sambut HUT Bhayangkara, Polresta Sidoarjo Bagikan Sembako dan Air Bersih

Dukung Film ‘Jangan Buang Ibu’, Montiss Ajak Masyarakat Muliakan Orang Tua

  • June 18, 2026
Dukung Film ‘Jangan Buang Ibu’, Montiss Ajak Masyarakat Muliakan Orang Tua

Menteri PPPA Berharap SR Bisa Lahirkan Generasi Berkualitas

  • June 18, 2026
Menteri PPPA Berharap SR Bisa Lahirkan Generasi Berkualitas

Sambut Hari Bhayangkara, Polda DIY Gelar Donor Darah

  • June 18, 2026
Sambut Hari Bhayangkara, Polda DIY Gelar Donor Darah

Ditlantas Polda DIY Ajak Driver Ojol Pelopori Tertib Berlalu Lintas

  • June 18, 2026
Ditlantas Polda DIY Ajak Driver Ojol Pelopori Tertib Berlalu Lintas

Dukung Swasembada Garam, UGM Perkenalkan Teknologi SWRO

  • June 18, 2026
Dukung Swasembada Garam, UGM Perkenalkan Teknologi SWRO