
SEBANYAK 25 Kepala Desa di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, resmi mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Pengukuhan dilakukan oleh Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, dalam sebuah upacara di Aula Kantor Bupati, Senin (19/8).
Perpanjangan tersebut diberikan kepada para Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir pada periode 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 dan belum melaksanakan pemilihan kepala desa.
Kebijakan tersebut merujuk pada Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025.
Susun strategi
Dalam sambutannya, Bupati Vandiko menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini harus disyukuri dan dibalas dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Selamat kepada bapak/ibu yang dikukuhkan kembali. Menjadi pelayan masyarakat adalah pilihan kita sendiri, maka sudah sepantasnya harapan dan tuntutan masyarakat kita jawab dengan pelayanan yang terbaik,” ujar Vandiko.
Bupati juga mengingatkan agar para Kepala Desa segera menyusun strategi dan program kerja demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Saya ingin perpanjangan ini dimaksimalkan penuh selama dua tahun. Ini bukan hanya kebijakan, tetapi bentuk kepercayaan dari masyarakat. Kalau desa sejahtera, maka kabupaten juga pasti sejahtera,” tegasnya.
Lebih lanjut, Vandiko mendorong semua Kepala Desa untuk membangun komunikasi yang baik dengan perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ia meminta agar kesempatan ini menjadi momentum menyelesaikan berbagai program pembangunan yang sempat tertunda.
Tidak penuhi syarat
Turut hadir dalam acara pengukuhan tersebut Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk, Ketua DPRD Nasip Simbolon, Pabung 0210/TU G. Sebayang, Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol, Kabag OPS Polres Samosir, Sekdakab Marudut Tua Sitinjak, Asisten I Tunggul Sinaga, Kepala Dinas Kominfo Immanuel Sitanggang, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan PMD, F. Agus Karo-karo, melaporkan bahwa dari total 32 Kepala Desa di Samosir yang masa jabatannya berakhir dalam periode tersebut, tujuh di antaranya tidak memenuhi syarat perpanjangan. Rinciannya, empat orang mengundurkan diri, dua orang meninggal dunia, dan satu orang menyatakan tidak bersedia diperpanjang. (Satu/N-01)







