
DINAS Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua lokasi industri di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (12/7). Langkah itu diambil untuk menelusuri langsung sumber pencemaran sungai yang sempat viral.
“Sidak dilakukan dalam rangka pengawasan dan mengumpulkan sampel air di Waste Water Treatment Plant (WWTP) atau IPAL kedua kawasan industri. Nanti, insyaallah, akan diteliti di lab kita di Bandung. Hasilnya kemungkinan baru keluar lima hari lagi,” ungkap Kepala DLH Jabar Ai Saadiah Dwidaningsih.
Menurut Ai, secara visual pengamatan awal di lapangan memang tampak parameter warna dari limbah di titik outfall, berwarna lebih gelap dan berbuih. Tetapi apakah melebihi baku mutu dan menimbulkan pencemaran, perlu dibuktikan dengan hasil pengujian di lab.
Jika terbukti melebihi ambang batas baku mutu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024, bisa dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda, sanksi perdata, bahkan mungkin pidana jika sampai menimbulkan korban.
“Sebelumnya, tim kami melakukan pemeriksaan sederhana oleh Tim Patroli Sungai, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan ini,” jelasnya.
Di lokasi ini kata Ai, terdapat beberapa kawasan industri yang melakukan pelayanan pengolahan air limbah dari industri tenant dengan jumlah 600-1000 lebih industri, mulai dari industri tekstil hingga logam. (Rava/N-01)







