Polda Jateng Tangkap Dua Penyalur Pekerja Migran Ilegal

DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar para pencari kerja dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri. Tercatat dua orang tersangka asal Tegal dan Brebes diamankan seusai menjerat 83 orang korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp5,2 miliar.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers yang digelar di lobi Ditreskrimsus Polda Jateng pada Kamis siang, (19/6).

Peristiwa ini diungkap berdasarkan laporan dua orang korban yang bernama AM dan EKB yang mengaku berangkat ke luar negeri setelah tergiur pekerjaan dan gaji yang ditawarkan kedua pelaku.

Modus operandi

Dok.Ist

Adapun modus dari kedua tersangka, yakni Sdr. KU (42) dan Sdr. NU (41) yakni dengan merekrut dan memberangkatkan kedua korban dan puluhan warga Indonesia lainnya ke beberapa negara Eropa. Korban yang mayoritas warga Jawa Tengah itu dikirim Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia dengan janji pekerjaan sebagai pelayan restoran dan anak buah kapal.

BACA JUGA  Polda Jateng Apel Serpas BKO Pengamanan TPS

“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menjanjikan korban akan dipekerjakan sebagai ABK kapal atau pelayan restoran di Spanyol dengan gaji antara €1.200 hingga €1.500 per bulan. Mereka juga mengiming-imingi pengurusan izin tinggal, namun pada kenyataannya para korban justru berada dalam kondisi kerja tidak layak, bahkan tanpa legalitas yang sah,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.

Di tempat kerjanya, kedua pelapor sekaligus korban yang bernama AM dan EKB mengaku dipaksa bekerja selama 24 jam selama lima hari kerja dengan jatah istirahat tiap hari selama 2 jam. Gaji yang mereka terima tiap bulan juga berkisar €750 hingga €800, jauh di bawah gaji yang dijanjikan oleh para pelaku.

“Mereka juga disuruh pemilik restoran untuk bersembunyi jika ada razia polisi. Karena merasa khawatir dan takut akan nasibnya serta pekerjaan dan gaji yang didapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan, kedua korban kemudian pulang ke Indonesia dengan biaya sendiri dan kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian,” terangnya.

BACA JUGA  Polda Jateng Tangkap Enam Anggota Ormas Terlibat Kriminal

Barang bukti

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti, termasuk paspor, visa, bukti transfer dan percakapan elektronik, serta satu unit mobil dan dokumen perjanjian antara korban dengan tersangka.

Sebagai langkah tindak lanjut penanganan perkara dan memberi perlindungan kepada para korban yang masih di luar negeri, penyidik terus melakukan koordinasi dengan Divhubinter Polri, pihak Imigrasi dan instansi terkait lainnya untuk mencari tahu mengenai kondisi dan lokasi keberadaan para korban lainnya.

“Sementara ini informasi yang kami dapatkan 83 korban lainnya masih berada di negara tujuan dengan pekerjaan serabutan. Mereka bekerja untuk bertahan hidup dan mengumpulkan uang untuk kembali ke Indonesia,” jelasnya.

Lebih waspada

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana hingga minimal 3 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

BACA JUGA  Cegah Tawuran, Orang Tua Diimbau Awasi Pergaulan Anak

Menanggapi kasus tersebut, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas prosedurnya. Ia menegaskan pentingnya pengecekan legalitas lembaga penyalur tenaga kerja sebelum mengambil keputusan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji pekerjaan bergaji besar di luar negeri tanpa prosedur resmi. Jika menemukan indikasi pelanggaran atau penipuan serupa, segera laporkan kepada pihak berwenang. Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk eksploitasi manusia dan memastikan para pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” tandas Kombes Pol Artanto. (Htm/N-1)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Undip Raih PT Terbaik dalam Collaborative Award 2026

UNIVERSITAS Diponegoro (Undip) meraih penghargaan sebagai Perguruan Tinggi Terbaik se-Jawa Tengah dalam ajang Collaborative Award Jawa Tengah 2026. Penghargaan tersebut diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam Anugerah Collaborative Award…

Dedi Mulyadi Jemput Langsung Korban Kekerasan di NTT

GUBERNUR Jawa Barat, Dedi Mulyadi menjemput warganya yang diduga menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual di Maumere, Kabupaten Sikla, Nusa Tenggara Timur (NTT). KDM tiba di Maumere pada Senin (23/2/2026).…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Undip Raih PT Terbaik dalam Collaborative Award 2026

  • February 24, 2026
Undip Raih PT Terbaik dalam Collaborative Award 2026

Dedi Mulyadi Jemput Langsung Korban Kekerasan di NTT

  • February 23, 2026
Dedi Mulyadi Jemput Langsung Korban Kekerasan di NTT

HDCI Tasikmalaya Bagikan 2.500 Nasi Kotak untuk Berbuka

  • February 23, 2026
HDCI Tasikmalaya Bagikan 2.500 Nasi Kotak untuk Berbuka

Para Aktis Film Titip Bunda di Surga-Mu Hadir di Ciplaz Sidoarjo XXI

  • February 23, 2026
Para Aktis Film Titip Bunda di Surga-Mu Hadir di Ciplaz Sidoarjo XXI

Mushaf Alquran Berusia 2 Abad Terawat Baik di Sidoarjo

  • February 23, 2026
Mushaf Alquran Berusia 2 Abad Terawat Baik di Sidoarjo

Satgas Pangan Polda Jateng Pastikan Stok Aman Sampai Lebaran

  • February 23, 2026
Satgas Pangan Polda Jateng Pastikan Stok Aman Sampai Lebaran