
KEJAKSAAN Agung membuka peluang untuk memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
“Jika itu menjadi kebutuhan penyidikan, maka bisa saja dilakukan itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/5).
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan memeriksa pihak-pihak terkait kasus korupsi Chromebook.
“Apakah pihak itu dianggap perlu? Nanti kami lihat bagaimana penyidikan,” katanya.
Nama Nadiem Makarim mengemuka saat dua mantan staf khusus Nadiem saat menjadi menteri yakni FH dan JT diperiksa dalam kasus korupsi Chromebook.
Penyidik juga menggeledah apartemen FH dan JT di Jakarta Selatan serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Harli mengungkapkan bahwa ada dugaan pemufakatan jahat oleh sejumlah pihak agar mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian teknis pengadaan bantuan peralatan pendidikan teknologi pada 2020.
“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome,” kata Harli.
Penggunaan Chromebook bukan kebutuhan mendesak karena pada 2019 Pustekom Kemendikbudristek telah uji coba penggunaan 1.00 unit Chromebook.Hasilnya tidak efektif.
Dari hasil uji coba, tim teknis merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows.
Namun, Kemendikbudristek saat itu merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome berdasarkan kajian baru. Dari sisi anggaran pengadaan Chromebook menghabiskan dana Rp9,982 triliun.
Rinciannya terdiri dari Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK). (*/S-01)








