Nasib Bupati Indramayu Lucky Hakim Ditentukan Dalam 14 Hari

NASIB Bupati Indramayu Lucky Hakim akan diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri dalam 14 hari ke depan.

Sebelumnya Bupati Indramayu Lucky Hakim telah menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam dengan total 43 pertanyaan di Inspektorat Jenderal Kemendagri, Selasa (8/4). Pemeriksaan itu terkait liburannya ke Jepang bersama keluarga tanpa seizin Menteri Dalam Negeri.

Sekretaris Itjen Kemendagri Husni Tambunan mengatakan bahwa hasil pemeriksaan menjadi dasar untuk memutuskan apakah ada sanksi atau tidak. Laporan hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada Menterui Dalam Negeri Tito Karnavian.

Lucky berasumsi bahwa ia tidak memerlukan izin dari Mendagri untuk bepergian ke luar negeri saat libur atau cuti bersama. Namun, menurut Husni, asumsi tersebut keliru.

BACA JUGA  Buntut Liburan ke Jepang, Lucky Hakim Disanksi Magang Kemendagri

Ia menambahkan bahwa pihak Inspektorat masih akan melakukan pendalaman terhadap hasil pemeriksaan. Termasuk kemungkinan memanggil pihak-pihak terkait lainnya.

“Jadi itu yang menjadi poin pemeriksaan dan saat ini kami dari Inspektorat masih melakukan pendalaman,” kata Husni di Jakarta, Selasa (8/4).

“Kami masih akan melakukan pemanggilan-pemanggilan kepada subjek yang disebutkan oleh Pak Bupati pada saat pemeriksaan tadi,” jelasnya.

Wamendagri Bima Arya menegaskan bahwa kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah wajib mendapatkan izin dari Mendagri sebelum bepergian ke luar negeri.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menjelaskan bahwa ada sanksi tegas bagi kepala daerah yang melanggar, yakni pemberhentian sementara selama tiga bulan.

BACA JUGA  Liburan ke Jepang tanpa Izin, Lucky Hakim Terancam Sanksi

Hal ini sesuai dengan Pasl 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Bupati Indramayu Lucky Hakim mengaku pasrah apabila mendapat sanksi pemberhentian sementara. Ia juga mengakui liburan ke Jepang belum mendapat izin dari Mendagri.

“Kalau memang ternyata sanksinya adalah saya harus diberhentikan selama tiga bulan, saya harus lakukan itu, saya harus menerima itu, dengan segala konsekuensinya,” kata Lucky. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League

TIM voli Jakarta Bhayangkara Presisi sukses melewati rintangan pertamanya di ajang AVC Men’s Volleyball Champions League 2026. Saat  menghadapi wakil Kazakhstan, Zhaiyk pada laga pertamanya di GOR Terpadu A. Yani,…

Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

SEORANG ibu bersama anaknya terkubur bencana tanah longsor yang menimpa sebuah rumah di Desa Empelu, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Rabu (13/5). Namun berkat kerja keras Tim SAR…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Lolos ke Semifinal AVC

  • May 13, 2026
Bekuk Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Lolos ke Semifinal AVC

Program Terpujilah GURU dari Sumedang Dirilis Telkomsel

  • May 13, 2026
Program Terpujilah GURU dari  Sumedang Dirilis Telkomsel

Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League

  • May 13, 2026
Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League

Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

  • May 13, 2026
Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

Bandara Juanda Sabet Penghargaan WISCA 2026

  • May 13, 2026
Bandara Juanda Sabet Penghargaan WISCA 2026

Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara

  • May 13, 2026
Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara