Disnaker Kota Bandung Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

DINAS Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung,mengultimatum perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu, maksimal pada H-7 lebaran.

Jika terlambat membayar THR, maka perusahaan itu akan diberikan sanksi sesuai dengan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Sanksi seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara dan pembekuan kegiatan usaha.

Kepala Disnaker Kota Bandung, Andri Darusman mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Bidang Pengawasan, Disnakertrans Provinsi Jabar untuk melakukan monitoring.

“Setiap hari kita lakukan pendataan. Kalau ada pekerja belum menerima THR hingga H-7 lebaran, kita akan sampaikan ke bidang pengawasan, nanti di sana yang akan menerapkan sanksi,” tegas Andri, Rabu (19/3).

BACA JUGA  Pemkot Bandung Bentuk Satgas Anti Premanisme

Menurut Andri, selain melakukan monitoring, pihaknya juga membuka posko pengaduan di Kantor Disnaker Kota Bandung. Bagi pekerja yang belum menerima THR hingga batas maksimal bisa membuat laporan, kemudian nanti akan ditindaklanjuti.

“Kita sudah membuka posko dari hari Jumat lalu, nanti sampai seminggu setelah hari raya. Tapi sifatnya kita meneruskan aduan ini ke bidang pengawasan,” tutur Andri.

Disnaker Kota Bandung  belum menerima laporan terkait pekerja yang belum mendapat THR, maupun terkait perusahaan yang tidak sanggup membayar THR kepada karyawannya.

“Memang untuk saat ini, khusus THR belum ada aduan, baik dari para pekerja ataupun perusahaan yang belum sanggup membayar atau menangguhkan,” terang Andri.

BACA JUGA  Pemkot Bandung dan ITB Survei ke Lokasi Pengolahan Sampah

Andri berharap pembayaran THR bagi pekerja di Kota Bandung ini bisa berjalan lancar dan tidak sampai ada pengaduan.Sebab THR tersebut merupakan hak dari karyawan,apalagi karyawan yang sudah bekerja dengan waktu lama. (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Neraca Perdagangan Jabar Januari – Mei 2026 Surplus US$11,31 Miliar

NERACA perdagangan Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengalami Barat surplus USD 11,31 miliar selama Januari 2026 hingga Mei 2026. Kondisi itu terjadi berkat nilai ekspor lebih besar dibandingkan impor pada periode…

Nilai Tukar Petani DIY Alami Penurunan  Hingga 0,75% pada Juni

BADAN Pusat Statistik (BPS) DIY mencatat pada Juni 2026  Nilai Tukar Petani (NTP) DIY sebesar 108,34 atau mengalami penurunan sebesar 0,75% dibandingkan Mei. Penurunan ini, kata Plt. Kepala BPS DIY…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Perluas Jangkauan, Dirjen Imigrasi Resmikan Prestige Immigration Services di Mall BG Junction Surabaya

  • July 2, 2026
Perluas Jangkauan, Dirjen Imigrasi Resmikan Prestige Immigration Services di Mall BG Junction Surabaya

Citilink Layani Penerbangan dari Adisutjipto ke Syamsudin Noor, Banjarmasin

  • July 2, 2026
Citilink Layani Penerbangan dari Adisutjipto ke Syamsudin Noor, Banjarmasin

Neraca Perdagangan Jabar Januari – Mei 2026 Surplus US$11,31 Miliar

  • July 2, 2026
Neraca Perdagangan Jabar Januari – Mei 2026 Surplus US$11,31 Miliar

Lewati Bosnia-Herzegovina, AS Ditunggu Belgia di Babak 16 Besar

  • July 2, 2026
Lewati Bosnia-Herzegovina, AS Ditunggu Belgia di Babak 16 Besar

Nilai Tukar Petani DIY Alami Penurunan  Hingga 0,75% pada Juni

  • July 2, 2026
Nilai Tukar Petani DIY Alami Penurunan  Hingga 0,75% pada Juni

Mahasiswa UGM Buat Camilan anti-Gangguan Kecemasan

  • July 2, 2026
Mahasiswa UGM Buat Camilan anti-Gangguan Kecemasan