Disnaker Kota Bandung Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

DINAS Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung,mengultimatum perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu, maksimal pada H-7 lebaran.

Jika terlambat membayar THR, maka perusahaan itu akan diberikan sanksi sesuai dengan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Sanksi seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara dan pembekuan kegiatan usaha.

Kepala Disnaker Kota Bandung, Andri Darusman mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Bidang Pengawasan, Disnakertrans Provinsi Jabar untuk melakukan monitoring.

“Setiap hari kita lakukan pendataan. Kalau ada pekerja belum menerima THR hingga H-7 lebaran, kita akan sampaikan ke bidang pengawasan, nanti di sana yang akan menerapkan sanksi,” tegas Andri, Rabu (19/3).

BACA JUGA  Pemkot Bandung Gandeng ITB Tangani Masalah Sampah

Menurut Andri, selain melakukan monitoring, pihaknya juga membuka posko pengaduan di Kantor Disnaker Kota Bandung. Bagi pekerja yang belum menerima THR hingga batas maksimal bisa membuat laporan, kemudian nanti akan ditindaklanjuti.

“Kita sudah membuka posko dari hari Jumat lalu, nanti sampai seminggu setelah hari raya. Tapi sifatnya kita meneruskan aduan ini ke bidang pengawasan,” tutur Andri.

Disnaker Kota Bandung  belum menerima laporan terkait pekerja yang belum mendapat THR, maupun terkait perusahaan yang tidak sanggup membayar THR kepada karyawannya.

“Memang untuk saat ini, khusus THR belum ada aduan, baik dari para pekerja ataupun perusahaan yang belum sanggup membayar atau menangguhkan,” terang Andri.

BACA JUGA  Jelang Lebaran Harga Kebutuhan Pokok di Bandung Stabil

Andri berharap pembayaran THR bagi pekerja di Kota Bandung ini bisa berjalan lancar dan tidak sampai ada pengaduan.Sebab THR tersebut merupakan hak dari karyawan,apalagi karyawan yang sudah bekerja dengan waktu lama. (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemkot Solo Terima 7 Penghargaan TOP BUMD

PEMERINTAH Kota Solo berhasil meraih tujuh penghargaan pada acara TOP BUMN Awards yang diselenggarakan Majalah Top Business bertema ‘Tata Kelola dan Digitalisasi dalam Membangun Kinerja Bisnis dan Layanan BUMD’, Senin…

Ibu Rumah Tangga di Kota Bandung Menangi Undian Telkomsel

SEORANG ibu rumah tangga asal di Kota Bandung, Jawa Barat, Herlisa memenang undian berupa 1 unit sepeda motor melalui program Gebyar Akhir Tahun 2024 yang diadakan Telkomsel Region Jabar. Pengundian…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemkot Solo Terima 7 Penghargaan TOP BUMD

  • April 28, 2025
Pemkot Solo Terima 7 Penghargaan TOP BUMD

Ibu Rumah Tangga di Kota Bandung Menangi Undian Telkomsel

  • April 28, 2025
Ibu Rumah Tangga di Kota Bandung Menangi Undian Telkomsel

Hadapi India, Tim Sudirman Indonesia Andalkan Sektor Ganda

  • April 28, 2025
Hadapi India, Tim Sudirman Indonesia Andalkan Sektor Ganda

Disparbud Solo Gandeng Pelaku Usaha Promosikan Pariwisata Lewat BMT

  • April 28, 2025
Disparbud Solo Gandeng Pelaku Usaha Promosikan Pariwisata Lewat BMT