
POLDA Jawa Tengah menyita 89.856 botol Minyakita sebagai bukti serius menangani kasus kecurangan takaran minyak yang beredar di masyarakat. Namun sejauh ini belum ada tersangka dan baru 8 orang diperiksa sebagai saksi.
Kasus Minyakita tidak sesuai takaran 1 liter yang ditelisik Tim Satgas Polda Jateng dari tiga pasar di Banjarnegara, Purworejo dan Kota Solo. Minyak goreng ini merupakan produksi dari PT Kusuma Mukti Ramaja ( KMR) Karanganyar.
“Belum ada penetapan tersangka, tetapi delapan orang sudah kita periksa sebagai saksi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman kepada wartawan di pabrik PT KMR, Jateng, Karanganyar, Jumat (14/3).
Dalam jumpa pers itu,puluhan ribu botol Minyakita yang bervolume kurang dari satu liter, ikut dipamerkan di depan wartawan dengan dibatasi garis pita polisi.
Ada 89 ribu botol Minyakita disita polisi itu akan dituntaskan kasunya yang mendapatkan perhatian dari Presiden Prabowo Subianto.
Tim penyidik Polda Jateng bekerjasama dengan Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional II Direktorat Metrologi Dirjen Perlindungan Konsumen Niaga Kementerian Perdagangan.
Ada 125 botol Minyakita yang diuji di lab milik Kementerian Perdagangan. Pemeriksaan minyak goreng itu untuk pendalaman kasus.
Kombes Arif Budiman menegaskan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, dimungkinkan setelah ada penetapan tersangka, maka akan berlanjut pada jeratan pasal berlapis.
89 Ribu Botol Minyakita di Karanganyar diambil sampling
Dari 89 ribu botol Minyakita yang disita sebagai sampling, sebanyak125 botol sebagai standar di Kementerian Perdagangan. Ternyata hasil pengujian ditemukan tiga variatif kekurangan ukuran. Hal ini sudah melebihi toleransi dan mencukupi untuk dituntaskan.
Tiga variasi takaran kekurangan pada 125 botol Minyakita itu ada pada kisaran 50 sekian mililiter, 40 sekian mililiter, dan 30 sekian mililiter. Secara isi yang kurang itu melebihi toleransi.
Upaya penuntasan kasus Minyakita diharapkan Polda Jateng tidak menganggu rantai pasok ke pasar. Hal ini agar tidak memunculkan perspektif negatif dari masyarakat yang sedang mencukupi kebutuhan pada masa Ramadan ini
Pada bagian lain Pengawas Perdagangan Ahli muda dari Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional II Direktorat Metrologi Dirjen Perlindungan Konsumen Niaga Kementerian Perdagangan, Dimas Krisnawan menyanpaikan bahwa metode pengukuran dengan cara gravimetrik atau penimbangan.
“Penimbangan ini memungkinkan hasil lebih presisi karena tidak membuka botol.Kita gunakan botol kosong sebagai tara,” jelasnya.
Kemudian membandingkan dengan botol isi. “Nanti ketemu berat bersihnya dan kita konversi ke mililiter,” terang dia.
Dia beberkan berat kosong botol Minyakita 27 gram, sehingga kalau minyak 1 liter berat minimalnya seharusnya 927 gram. Karena massa jenis minyak sekitar 0,902.
Dimas mengungkapkan dari hasil temuan, bahwa Minyakita dengan tutup botol kuning yang diproduksi PT KMR, voumenya tidak memenuhi 1 liter. (WID/S-01)