Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Diperiksa KPK

WALIKOTA Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau biasa dipanggil Mbak Ita diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (Rabu, 19/2) terkait dugaan korupsi.

Selain Mbak Ita KPK juga memeriksa Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri. Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Penyidikan yang dilakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada 2023-2024. Selain itu dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi.

Sebelumnya diberitakan juga bahwa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang tersebut, penyidik KPK telah menahan dua orang tersangka yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.

BACA JUGA  Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil Komit Dukung Transparansi

Keduanya ditahan penyidik KPK pada Jumat (17/1) selama 20 hari ke depan atau hingga 5 Februari 2025. Penyidik KPK awalnya juga akan menahan Mbak Ita dan Alwin Basri pada Jumat (17/1), namun keduanya tidak hadir.

Mbak Ita dan Alwin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Dalam perkara tersebut penyidik KPK menetapkan Mbak Ita, Alwin Basri, dan Martono sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Tidak mau komentar

Sementara itu, saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Mbak Ita tidak banyak berkomentar. Ia juga tidak mau menjawab saat ditanya persiapannya.

“Mohon doanya saja ya,” kata Mbak Ita.

Mbak Ita tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.26 WIB sedangkan Alwin Basri tiba pada pukul 09.32. Tak lama kemudian keduanya masuk ke ruang pemeriksaan secara terpisah dengan didampingi oleh kuasa hukum mereka. (*/N-01)

BACA JUGA  Terjaring OTT, Bupati Cilacap Syamsul Aulia Dibawa ke Jakarta

Dimitry Ramadan

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

MANTAN Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim PUN memvonis Nadiem dengan hukuman penjara selama 10  tahun. “Menyatakan terdakwa Nadiem…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak