
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) menyegel kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KEK Lido disegel Kamis (6/2) setelah ditemukan adanya sejumlah pelanggaran lingkungan dalam pembangunan kawasan tersebut.
KEK Lido ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2021 dan memiliki luas sekitar 1.040 hektare dengan nilai investasi Rp33,4 triliun hingga 2030.
Kawasan ekonomi khusus untuk pariwisata ini diresmikan Presiden ke-7 Joko Widodo pada 31 Maret 2023.
Hingga Maret 2023, total realisasi investasi di kawasan ekonomi khusus Lido mencapai Rp3,4 triliun. Investasi tersebut mencakup pembangunan kawasan dan investasi pelaku usaha dalam kawasan.
Sementara jumlah tenaga kerja yang terserap pada tahun yang sama mencapai 1.690 orang.
KLH menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan KEK Lido pada Kamis (6/2).
Penyegelan itu dilakukan setelah tim pengawas Gakkum Lingkungan Hidup menemukan pelanggaran serius.
Termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan dan pembukaan lahan.
Pelanggaran pembangunan menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.
Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi mendadak Sabtu (1/2) setelah menerima pengaduan masyarakat terkait dampak pembangunan kawasan ekonomi khusus terhadap Danau Lido.
Lalu keluarlah keputusan penyegelan KEK Lido. Hasil analisis citra satelit menunjukkan penyempitan luas danau, dari 24 hektare menjadi 12 ha, dengan kehilangan sekitar 2 ha badan air.
“PT MNC Land Lido diindikasikan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (run off) dengan baik, sehingga sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke Hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan,” ujar Hanif melalui keterangan resmi, Kamis (6/2). (*/S-01)