
BIRO Tata Pemerintahan (Tapem) Setda DIY mempersiapkan dua skenario pelantikan Bupati/Walikota se DIY, hasil Pilkada 2024.
Kepala Biro Tapem, Danang Setiadi, Sabtu menjelaskan untuk pelaksanaannya, Biro Tapem sudah bertemu dengan pemda kabupaten/kota dan menyiapkan dua skenario.
Ia mengatakan penyiapan dua skenario itu menyusul perkembangan terbaru dari hasil rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, dan Bawaslu pada Rabu (22/1) yang menyepakati bahwa untuk daerah tanpa sengketa pilkada, pelantikan dimajukan menjadi 6 Februari 2025.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta termasuk daerah tanpa pengajuan gugatan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Secara administratif, ujarnya, DIY telah siap untuk pelaksanaan pelantikan pada 10 Februari 2025 sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Namun, dengan adanya rencana percepatan jadwal tersebut, Pemda DIY harus mempersiapkan skenario baru.
“Kalau menurut Perpres Nomor 80, sebagai skenario pertama adalah pelantikan bupati/wali kota berlangsung pada 10 Februari 2025 di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta dipimpin oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X,” katanya.
Skenario kedua ujarnya pelantikan serentak pada 6 Februari 2025 di Jakarta, yang akan dilakukan langsung oleh Presiden sesuai dengan Pasal 163 ayat (1) dan 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Ia mengungkapkan Pemda DIY masih menunggu revisi Perpres yang akan menjadi dasar pelaksanaan pelantikan kepala daerah itu. (AGT/N-01)







