KEMENTERIAN Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M turun dibandingkan 2024.
Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (6/1).
Raker menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.
“Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00,” terang Menag Nasaruddin Umar di Jakarta.
BPIH terdiri atas dua komponen. Pertama, komponen yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Kedua, komponen Nilai Manfaat yang bersumbar dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji.
Penurunan BPIH berdampak pada turunnya Bipih yang harus dibayar jemaah. Dan Nilai Manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah.
“Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH 2025,” sebut Menag.
“Sisanya sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” lanjutnya.
Biaya haji 2025 turun sesuai keinginan presiden
Menag Nasaruddin menyampaikan bahwa pengesahan hasil Raker dengan Komisi VIII DPR ini akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subiyanto untuk menetapkan BPIH.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Disebutkan bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.
Indonesia pada 2025 mendapatkan 221.000 kuota. Rinciannya 201.063 jemaah reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 adalah pembimbing KBIHU, dan 17.680 jemaah haji khusus
Mewakili Pemerintah, Menag Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi kepada Komisi VIII DPR.
Meski dalam masa reses, para wakil rakyat terus bekerja untuk memberikan yang terbaik kepada jemaah.
“Kami dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Komisi VIII DPR,” terang Menag.
Menurutnya BPIH yang telah disepakati sesuai dengan harapan pemerintah sejak awal.
BPIH ini juga merupakan harapan Presiden Prabowo Subiyanto yang ingin masyarakat berhaji dengan biaya lebih murah. “Alhamdulilah pada kesempatan kali ini terwujud,” sebut Menag.
Total nilai manfaat yang disepakati untuk digunakan pada penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M sebesar Rp6.831.820.756.658,34.
Angka ini lebih kecil sebesar Rp1.368.219.881.908,86 dibandingkan dengan nilai manfaat operasional haji 2024 sebesar Rp8.200.040.638.567,20.
Menag yakin penurunan biaya haji ini akan disambut baik oleh masyarakat. Masyarakat bisa tersenyum pada Januari 2025 karena penurunan biaya haji.
Pemerintah akan terus berupaya agar jemaah juga tersenyum pada saat penyelenggaraan haji di Juni mendatang. (*/S-01)