
PANJA Haji Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp87,4 juta per jemaah. Keputusan tersebut diambil dalam rapat Panja Haji di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/10).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid, yang sekaligus menetapkan besaran biaya haji tahun 1447 H/2026 M tersebut.
“Kita ambil keputusan, besaran biaya haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi adalah Rp87.409.366. Ini turun Rp1 juta dari usulan pemerintah yang sebesar Rp88 juta,” ujar Abdul Wachid.
Dengan keputusan ini, biaya haji tahun depan turun sekitar Rp2 juta dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp89 juta.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024, rata-rata BPIH ditetapkan sebesar Rp89,41 juta dengan asumsi kurs 1 USD = Rp16.000 dan 1 SAR = Rp4.266,67. Rerata BPIH 2026 turun sekitar Rp4 juta dibanding rerata tahun sebelumnya yang mencapai Rp93,41 juta.
Penurunan BPIH juga berdampak pada Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau setoran yang dibayar langsung oleh jemaah. Jika pada 2025 rata-rata Bipih sebesar Rp56,04 juta, maka tahun 2026 jemaah akan membayar sekitar Rp55,43 juta.
Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban calon jemaah haji Indonesia tanpa mengurangi kualitas pelayanan selama pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci. (*/S-01)







