DITRESNARKOBA Polda Jateng berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,92 kilogram dan 10.300 butir pil ekstasi senilai miliaran rupiah.
Dari barang bukti tersebut, petugas menangkap dua orang tersangka asal Surabaya, masing-masing berinisial RT (39) dan MIA (31).
Melalui, Tim Subdit 1 Ditresnarkoba bersama Polsek KP3 keduanya ditangkap setibanya di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada pada Kamis (2/1), sekitar pukul 12.30 WIB.
Kombes Anwar Nasir, Dirresnarkoba Polda Jateng, menyebutkan upaya pengungkapan bermula dari informasi yang diterima polisi tentang pengiriman narkoba dari Pontianak, Kalimantan Barat ke Semarang.
Pengiriman narkoba menggunakan Kapal Dharma Kartika VII.
Kedua tersangka diketahui sempat berada di Pontianak untuk menerima barang haram tersebut pada pada (22/12/2024).
Setelah menerima kardus berisi 13 paket sabu seberat 13,92 kilogram dan 10.300 butir ekstasi di Gang Gajahmada 21 Pontianak.
“Barang itu disembunyikan di dalam dinding pintu belakang mobil, dashboard, serta tempat lainnya,” ungkapnya di Mapolda Jateng, Senin (6/1).
Ditresnarkoba Polda Jateng kejar DPO
Berdasarkan pengakuan tersangka RT, barang tersebut diperoleh atas perintah seseorang berinisial DK yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Barang itu rencananya akan dibawa ke Surabaya untuk diserahkan kepada pihak lain,” katanya.
Atas aksinya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dan Pasal 132 Ayat 1 Jo 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 .
Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Htm/S-01)