Pembatasan Kendaraan Barang Mulai 20 Desember 2024

PEMBATASAN operasional kendaraan angkutan barang di beberapa ruas jalan tol dan non-tol di wilayah Jawa Tengah diberlakukan mulai Jumat (20/12) pukul 00.00 WIB hingga Minggu (24/12) pukul 24.00 WIB.

“Mulai Jumat (20/12/) sudah diberlakukan mohon di pedomani untuk kelancaran arus lalu lintas “ kata Dir Lantas Polda Jateng Kombes Pol. Sonny Irawan, Rabu (18/12).

Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang melibatkan Dirjen Hubungan Darat, Kakor Lantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.

Jenis kendaraan yang akan dibatasi meliputi kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

BACA JUGA  Brigjen Pol Ribut Hari Wibowo Pimpin Polda Jawa Tengah

Namun pembatasan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut kebutuhan masyarakat seperti bahan bakar minyak atau gas, barang pokok, dan pakan ternak.

Juga kendaraan penanganan bencana, hingga hewan ternak. Hal ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi selama libur Nataru.

Pembatasan operasional akan diterapkan di sejumlah jalur strategis, baik tol maupun non-tol.

Beberapa ruas tol yang menjadi fokus pembatasan meliputi Tol Brebes-Sragen, Tol Semarang-Demak, Tol Dalam Kota Semarang, dan Tol Yogyakarta-Solo.

Sementara itu, di jalur non-tol, pembatasan berlaku di Pantura Cirebon-Brebes-Tegal-Demak, Jalur Tengah Solo-Klaten-Yogyakarta, dan Jalur Lintas Selatan termasuk Jalan Daendeles.

Sonny Irawan menjelaskan bahwa pembatasan operasional ini bertujuan untuk menciptakan kelancaran dan kenyamanan selama periode libur panjang.

BACA JUGA  Operator Transportasi Diingatkan Jangan Paksakan Pengemudi

“Kebijakan ini diambil untuk memastikan masyarakat dapat menikmati libur Natal dan Tahun Baru dengan aman dan nyaman,” kata Kombes Pol. Sonny Irawan.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengendara kendaraan barang, untuk menaati aturan yang telah ditetapkan demi kepentingan bersama,” tambahnya.

Tim Polda Jateng akan memantau dan memberikan pelayanan terbaik selama masa Nataru.

Bila ditemukan melanggar SKB 3 menteri tersebut maka akan dikeluarkan dari jalan tol dan ditempatkan pada kantong parkir yang ada. (Htm/S-01)

BACA JUGA  Indosat Optimalkan Jaringan di 15.731 Lokasi Prioritas

Siswantini Suryandari

Related Posts

Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

SEORANG ibu bersama anaknya terkubur bencana tanah longsor yang menimpa sebuah rumah di Desa Empelu, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Rabu (13/5). Namun berkat kerja keras Tim SAR…

Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara

PAGUYUBAN Pencinta Seni Nusantara dan Estetika Budaya (PSNB) menggalang sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai upaya pelestarian seni tradisional di wilayah tersebut. Untuk itu mereka beraudiensi dengan Wakil Bupati Sidoarjo…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Lolos ke Semifinal AVC

  • May 13, 2026
Bekuk Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Lolos ke Semifinal AVC

Program Terpujilah GURU dari Sumedang Dirilis Telkomsel

  • May 13, 2026
Program Terpujilah GURU dari  Sumedang Dirilis Telkomsel

Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League

  • May 13, 2026
Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League

Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

  • May 13, 2026
Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

Bandara Juanda Sabet Penghargaan WISCA 2026

  • May 13, 2026
Bandara Juanda Sabet Penghargaan WISCA 2026

Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara

  • May 13, 2026
Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara