KPU Sebut Jalur Perseorangan Pilkada Riau tak Ada Peminat

SEJAK dibuka masa penyerahan dokumen syarat pencalonan dari jalur perseorangan pada 8 Mei hingga 12 Mei lalu disebut tidak ada peminat. Hal tersebut terpantau hingga menjelang berakhirnya batas akhir penyerahan dokumen, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau belum menerima satupun pasangan calon yang hadir dan menyerahkan syarat pencalonan.

“Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau sifatnya menunggu. Jadi ada yang datang dan menyerahkan dokumen syarat pencalonan dari jalur perseorangan, akan kita layani dengan semestinya,” kata Anggota KPU Riau Nahrawi selaku penanggung jawab pelaksana kegiatan pencalonan, Minggu (12/5).

Dijelaskannya, mekanisme pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2024 memberikan ruang kepada masyarakat untuk mencalonkan diri melalui jalur perseorangan. Syaratnya dengan syarat menyampaikan dukungan minimal tertentu yang dibuktikan dengan dokumen dan pernyataan dukungan dari masyarakat pendukung.

BACA JUGA  Banyak Petugas Pantarlih yang Diduga Terlibat dalam Partai Politik

“Untuk Provinsi Riau jumlah syarat minimal yang harus disampaikan oleh para calon perseorangan adalah 402.235,” kata Nahrawi.

Jumlah itu berdasarkan fotocopy KTP yang menjadi salah satu syarat wajib untuk dilampirkan atau ditempelkan pada form pencalonan yang berisi data pendukung serta ditandatangi oleh pendukung itu sendiri.

Langkah selanjutnya, sambung Nahrawi, adalah pasangan calon menginput keseluruhan data dan dokumen melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU. Sehingga pada saat datang ke kantor menyampaian jumlah dukungan pasangan calon tidak perlu membawa hardcopy dokumen.

Adapun yang dibawa cukup surat pernyataannya seperti tertuang dalam formulir B. Penyerahan. Dukungan.KWK dan jumlah dukungan menggunakan formulir B.Jumlah.Dukungan.KWK.

Secara keseluruhan proses pencalonan perseorangan membutuhkan waktu kurang lebih 4 bulan, yang dimulai dari jadwal persiapan, pengumuman, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kesatu dan verifikasi faktual kedua.

BACA JUGA  Ingin Benahi Brebes, Ketua Yayasan Buser Indonesia Daftar Bacabup ke DPC Gerindra

Selain itu juga ada proses verifikasi faktual kesatu dan kedua, dengan artian bahwa jika pasangan calon perseorangan dinyatakan belum memenuhi syarat akibat dari kekurangan jumlah dukungan pada verifikasi faktual kesatu, pasangan calon diperkenankan untuk memperbaiki dan melengkapi data dan dokumen dukungan untuk kemudian dilakukan kembali verifikasi faktual yang kedua, dengan konsekuensi jumlah kekurangan yang disampaikan ke KPU dikalikan dua.

“Ke depan keseluruhan proses kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 dapat berjalan tertib, aman dan lancar tanpa hambatan yang berarti,” kata Nahrawi. (Rud/N-01)

BACA JUGA  PDIP Indikasikan Oknum Polisi Cawe-Cawe di Pilgub Jateng

Dimitry Ramadan

Related Posts

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

GERAKAN  Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Pematangsiantar-Simalungun mendesak Kapolres Pematangsiantar untuk mempercepat  proses penyelidikan kebakaran pasar tradisional Pasar Dwikora Parluasan. Kebakaran yang terjadi pada 18 Juni 2026 sekitar pukul 03.05 WIB…

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

POLDA Jawa Tengah memberikan penghargaan kepada 49 insan berprestasi yang terdiri dari 37 personel Polri dan 12 masyarakat sipil. Penghargaan diberikan atas prestasi mereka di berbagai cabang olahraga, sekaligus dedikasi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

  • August 12, 2026
Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI

  • August 12, 2026
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

  • August 12, 2026
GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

  • August 11, 2026
Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

  • August 11, 2026
Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

  • August 11, 2026
Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda