Diduga Korupsi Rp1,1 Miliar, Mantan Ketua PMI Riau Ditahan

TIM penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan tersangka Syahril Abu Bakar atau SAB yang juga mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau. Sebelumnya dia telah melalui serangkaian proses penyidikan tindak pidana korupsi terhadap penyelewengan dana hibah PMI Riau 2019-2022 dengan kerugian negara Rp1,1 miliar.

Selain itu tim jaksa penyidik juga telah melakukan penahanan terlebih dahulu terhadap tersangka Rambun Pamenan atau RP yang merupakan bendahara PMI Riau.

“Tersangka SAB yang merupakan Ketua PMI Riau diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah PMI Riau 2019-2022 bersama dengan tersangka RP dengan cara fiktif atau markup sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar,” kata Kasipenkum dan Humas Kejati Riau Zikrullah, Kamis (12/12).

BACA JUGA  Ridwan Kamil Akui KPK Geledah Rumahnya

Selanjutnya tim jaksa penyidik membawa tersangka SAB ke Rutan Kelas 1 Pekanbaru untuk dilakukan penahanan atas dasar Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk-04/L.4.5/Fd.1/12/2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-05/L.4/Fd.1/12/2024.

Dana hibah

Untuk diketahui, PMI Riau selama tahun 2019-2022 mendapat dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) setiap tahunnya.

Dana hibah tersebut dipergunakan untuk mendanai program atau kegiatan PMI Riau sesuai dengan rencana penggunaan belanja hibah atau proposal yang diajukan oleh PMI Riau yang kemudian dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dengan rincian, belanja rutin, belanja barang, biaya pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas, belanja publikasi, biaya pembinaan dan pengembangan organisasi, biaya operasional kendaraan, dan belanja BBM.

BACA JUGA  Pemkot Bandung dan KPK Perkuat Pencegahan Korupsi

Adapun selama tahun 2019-2022, PMI Riau mendapat dana hibah dengan total Rp6.150.000.000 atau Rp6,1 miliar. Kedua tersangka diduga menggunaan dana hibah PMI pada 2019-2022, untuk kepentingan pribadinya dan tidak sesuai peruntukannya.

Mark up harga

Untuk mengelabui pertanggungjawaban, tersangka membuat nota pembelian fiktif yaitu mengubah, meniru, dan dibuat palsu. Kemudian membeli barang dengan mark up harga dan terdapat kegiatan atau program yang fiktif.

Selain itu, pemotongan sebagian dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, pembayaran gaji pengurus atau gaji staff markas atas nama orang-orang yang namanya dicatut padahal tidak ada bekerja sebagai pengurus maupun sebagai staf markas. (Rud/N-01)

BACA JUGA  Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK terkait Kasus Bank BJB

Dimitry Ramadan

Related Posts

Panen Jagung di Lima Desa Binaan Imigrasi di Gunungkidul

SEBANYAK Lima Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melaksanakan panen raya jagung secara serentak. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan penanaman jagung dalam program Desa Binaan Imigrasi…

  • Hukum
  • September 30, 2026
Kejaksaan Tinggi DIY Tahan Dua Petinggi BUKP Tegalrejo Kota Yogyakarta

SETELAH memeriksa lebih dari 20 saksi dan keterangan dari Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi DIY akhirnya menahan dua petinggi BUKP (Badan Usaha Kredit Pedesaan) Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta, berinisial…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Vikram Sinha Kembali Jabat Presiden Direktur dan CEO PT Indosat Tbk

  • September 30, 2026
Vikram Sinha Kembali Jabat Presiden Direktur dan CEO PT Indosat Tbk

Panen Jagung di Lima Desa Binaan Imigrasi di Gunungkidul

  • September 30, 2026
Panen Jagung di Lima Desa Binaan Imigrasi di Gunungkidul

Kejaksaan Tinggi DIY Tahan Dua Petinggi BUKP Tegalrejo Kota Yogyakarta

  • September 30, 2026
Kejaksaan Tinggi DIY Tahan Dua Petinggi BUKP Tegalrejo Kota Yogyakarta

Persaingan FIFA ASEAN Cup 2026 kian Ketat, Erick Thohir Peringatkan Timnas Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

  • September 30, 2026
Persaingan FIFA ASEAN Cup 2026 kian Ketat, Erick Thohir Peringatkan Timnas  Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Nowela dan Suara 5 Gemakan Semangat Kebangsaan di Laga Timnas Indonesia vs Malaysia

  • September 30, 2026
Nowela dan Suara 5 Gemakan Semangat Kebangsaan di Laga Timnas Indonesia vs Malaysia

10 Pemain Skuad Garuda Tahan Malaysia, Indra Sjafri Ungkap Sistem Pertahanan Masih Punya PR

  • September 30, 2026
10 Pemain Skuad Garuda Tahan Malaysia, Indra Sjafri Ungkap  Sistem Pertahanan Masih Punya PR