SEORANG pria berusia 60-an warga Sorogenen, Kalasan, Sleman berinisial AAS, dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang remaja pria berusia 13 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menjelaskan, terungkapnya perbuatan pelaku bermula dari laporan seorang ibu, warga Sorogenen yang menerima pesan dari anaknya.
“Isi pesan tersebut meminta agar si ibu datang ke salah satu masjid di Sorogenen, Kalasan,” kata Riski.
Menerima pesan dari anaknya, ujarnya, ibu tersebut mengajak saksi untuk mendatangi lokasi yang dimaksud.
“Kemudian pelapor mengajak saksi mendatangi TKP, dan mendapati terlapor dan korban di dalam masjid dalam kondisi gelap,” jelas Riski.
Akhirnya terlapor atau pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak laki-laki berusia 13 tahun tersebut yakni memasukkan penis korban ke mulut terlapor dan terlapor kemudian mengulum kemaluan korban.
Perbuatan terlapor ini, ujarnya dikategorikan sebagaimana pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 292 KUH Pidana tentang Cabul Sesama Jenis.
Ia menambahkan, kejadiannya berlangsung pada Sabtu (30/11) malam. Saat itu, pelaku atau terlapor kemudian digelandang polisi dan selanjutnya kini menjalani penahanan di Rutan Polresta Sleman untuk pengusutan labih lanjut.”Bagaimana kejadiannya, apakah ada pemaksaan atau tidak dan sebagainya, masih kami dalami,” kara Riski Adrian. (AGT/N-01)