DPR Setujui Revisi RUU DKJ Jadi Undang-Undang

RAPAT Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi undang-undang.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir, Selasa (19/11).

Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung mengatakan ada 34 daftar inventarisasi masalah yang dibahas dalam rapat kerja bersama Pemerintah dan DPD RI pada Senin (18/11).

Perubahan yang disepakati terdiri dari penyisipan empat pasal terkait pengaturan perubahan nomenklatur jabatan.

Yakni Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D, di antara Pasal 70 dan 71 UU DKJ.

Menurut Martin Manurung hal itu diperlukan untuk menjamin agar perubahan kedudukan Provinsi Jakarta diikuti dengan perubahan nomenklatur.

BACA JUGA  580 Anggota DPR RI Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Khususnya untuk jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, anggota DPD dan anggota DPR daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jakarta hasil Pemilu 2024.

Nantinya  akan dinyatakan sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ, anggota DPRD DKJ, dan anggota DPD dan DPR Dapil DKJ.

Kemudian perubahan dalam ketentuan mengingat angka 1 UU DKJ, yaitu dengan menambahkan ayat (2) pada ketentuan Pasal 22D UU DKJ.

Delapan Fraksi setuju RUU DKJ jadi undang-undang

Hasil rapat Baleg DPR RI sebanyak delapan fraksi telah menyetujui agar RUU DKJ untuk dilanjutkan ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa revisi UU DKJ dilakukan untuk mengantisipasi konsekuensi hukum dari transisi perubahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.

BACA JUGA  PSHK UII Soroti Penggantian Calon Hakim Konstitusi Usulan DPR

“Produk hukum untuk memberikan kepastian transisi penyelenggaraan pemerintahan merupakan suatu keharusan,” kata Tito saat menyampaikan pendapat akhir dari pemerintah.

“Sekaligus juga mampu mengidentifikasi adanya celah hukum dalam proses transisi penyelenggaraan pemerintahan,” pungkasnya. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemprov DKI Luncurkan Transjabodetabek Rute Blok M-Soetta

MASYARAKAT kini semakin punya alternatif untuk menuju atau dari Bandara Soekarno-Hatta. Hal itu setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan rute baru Transjabodetabek SH2 tujuan Blok M-Bandara Soekarno Hatta (Soetta).…

City dan Chelsea Tambah Cerita Kelabu Klub Inggris

HASIL buruk kembali dituai klub-klub Inggris di leg I babak 16 besar Liga Champions. Setelah Liverpool dan Tottenham Hotspur tersungkur sehari sebelumnya, pada Kamis (12/3) dini hari WIB, giliran Manchester…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pertamina Pastikan Kesiapan BBM di Bandung dan Priangan Timur

  • March 12, 2026
Pertamina Pastikan Kesiapan BBM di Bandung dan Priangan Timur

Pemprov DKI Luncurkan Transjabodetabek Rute Blok M-Soetta

  • March 12, 2026
Pemprov DKI Luncurkan Transjabodetabek Rute Blok M-Soetta

S2P-PLTU Cilacap Dorong Edukasi Kesehatan Warga

  • March 12, 2026
S2P-PLTU Cilacap Dorong Edukasi Kesehatan Warga

Polisi Gelar Ramcek dan Cek Kesehatan Sopir Jelang Arus Mudik

  • March 12, 2026
Polisi Gelar Ramcek dan Cek Kesehatan Sopir Jelang Arus Mudik

City dan Chelsea Tambah Cerita Kelabu Klub Inggris

  • March 12, 2026
City dan Chelsea Tambah Cerita Kelabu Klub Inggris

Warga Diimbau Waspadai Penularan Campak saat Mudik Lebaran 

  • March 12, 2026
Warga Diimbau Waspadai Penularan Campak saat Mudik Lebaran