Mahasiswa Demo Mahalnya Gas LPG 3 Kg

SEJUMLAH mahasiswa yang tergabung dalam satuan siswa pelajar dan mahasiswa (Sapma) Tasikmalaya, menggelar aksi demo di depan Depo Pertamina, Jalan Khoer Affandi, Kelurahan Cikalang, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Aksi tersebut, dilakukan menyikapi mahalnya gas lpg 3 kg di pangkalan yang kini dijual Rp18 ribu hingga Rp20 ribu per tabung.

Pantauan di lokasi sejumlah mahasiswa mendatangi depo Pertamina dan membentangkan spanduk di pintu gerbang masuk bertuliskan brantas mafia migas di Tasikmalaya. Para mahasiswa melakukan orasi dengan dikawal TNI, Polres Tasikmalaya, dan Satpam Depo Pertamina.

Koordinator aksi satuan siswa pelajar dan mahasiswa (Sapma) Tasikmalaya, Muamar Khadapi mengatakan, aksi yang mereka lakukansebagai bentuk keprihatinan atas mahalnya harga gas 3 kg.

BACA JUGA  Pertamina Gandeng Hiswana Bantu Korban Banjir Rob di Sayung

“Secara aturan warungan tidak boleh menjual gas subsidi elpiji 3 kg, seharusnya pangkalan dapat menjual sesuai harga eceran tertinggi (HET) seharga Rp16 ribu. Tetapi sekarang ada beberapa pangkalan di Tasikmalaya menjual Rp18 ribu hingga Rp 20 ribu per tabung dan kejadian tersebut lepas dari pengawasan Pertamina maupun Hiswana Migas,” katanya, Rabu (9/10/2024).

Tanpa SNI

Ia mengatakan, tabung gas subsidi 3 kg yang beredar luas di warungan memang selama ini penjualan mereka telah melebihi harga eceran tertinggi (HET) seharga Rp20 ribu dan Rp26 ribu per tabung termasuk banyak tabung gas 3 kg beredar tanpa merk SNI. Artinya Pertamina tidak mengedukasi masyarakat dan melakukan pengawasan termasuk di sejumlah hotel dan rumah makan.

BACA JUGA  Mahasiswa Fishipol UNY Ikuti Kuliah Ketrampilan Menulis

“Penjualan gas subsidi elpiji 3 kg di warungan dan pangkalan dengan harga melebihi HET ini ada kejangalan. Karena, mereka menjual Rp23 ribu, Rp26 ribu pertabung dan untuk di pangkalan harganya Rp18 ribu hingga Rp20 ribu per tabung, tapi selama ini masih adanya permainan dari mafia,” ujarnya.

Cabut izin usaha

Sementara itu, Ketua DPC Himpunan Swasta Nasional Minyak dan gas (Hiswana Migas) Priangan Timur, Sigit Wahyu Nandika mengatakan, aksi yang dilakukan mahasiswa di Depo Pertamina memang secara undang-undang (UUD) dan Perpres ESDM Pertamina merupakan objek vital nasional dan tidak dibolehkan menyampaikan aksi atau demo apalagi akan bakar ban. Namun, ke depannya para pegiat dan aktivitas tidak melakukan aksi karena menurut UUD melanggar aturan.

BACA JUGA  Simon Aloysius Mantiri Sebagai Dirut Pertamina Gantikan Nicke

“Kami menampung aspirasi dari mahasiswa berkaitan dengan aksi yang dilakukannya di depan Depo Pertamina, jika ada oknum yang bermain dengan menjual harga di pangkalan di atas HET supaya melaporkannya ke 135 dengan melampirkan bukti rekaman, video, kwitansi. Karena, harga penjualan gas subsidi elpiji 3 kg setiap pangkalan masih Rp16 ribu pertabung dan jika ditemukan tidak sesuai akan mencabut izin usahanya,” paparnya. (YY/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak