
SELEBGRAM Ratu Entok alias RE ditangkap polisi Polda Sumatra Utara. Ia diduga melakukan penistaan agama dan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
“Benar, RE ditangkap, petugas menangkap di rumahnya,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Selasa (8/10).
RE saat ini masih menjalani pemeriksaan diperiksa untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan terhadap selebgram tersebut karena ada laporan dari masyarakat terkait dugaan penistaan agama dan UU ITE.
Pelapor Daniel Chandra melaporkan Ratu Entok atas dugaan penistaan agama dan UU ITE.
Dalam konten yang diunggah di media sosial, Ratu Entok menyuruh Yesus memotong rambut agar tidak menyerupai perempuan.
Pernyataan itu melukai hati umat Kristiani karena Ratu Entok telah menistakan agama.
Laporan itu tertuang dalam bukti laporan polisi nomor: STTLP/B/1375/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 4 Oktober 2024.
Hadi meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi kasus tersebut. (*/S-01)








