Parpol Gagal Lakukan Kaderisasi, Jumlah Kotak Kosong di Pilkada Tinggi

KETUA Program Studi Sarjana Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr.rer.pol. Mada Sukmajati, S.IP., M.PP., menyebut adanya calon tunggal di 38 daerah sebenarnya bukanlah angka yang fantastis.

Menurutnya, angka yang sekilas banyak itu karena Pilkada dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Ia menyebut Pilkada 2015 ada tiga calon tunggal.

Angka itu kemudian naik jadi sembilan calon tunggal pada Pilkada 2017 dan 16 calon tunggal di Pilkada 2018. Kemudian, ada 25 daerah dengan calon tunggal pada Pemilu 2020.

“Bedanya, saat itu Pilkada diadakan secara bukan bergelombang sehingga Pilkada sebelumnya tidak dapat dibandingkan dengan Pilkada 2024 yang digelar serentak,” jelas Mada.

Ia menyatakan meskipun angka tersebut tidak naik signifikan, perlu diperhatikan konteks munculnya calon tunggal tersebut.

Misalnya, adanya calon tunggal di wilayah tambang, dapat diindikasikan adanya persekongkolan mayoritas partai politik dan dukungan  pemodal di balik paslon.

Persekongkolan dengan pemodal

Jika paslon tersebut terpilih, katanya, hal ini dapat berdampak pada munculnya kompensasi yang harus diberikan kepada bohir atau pemodal itu yang mungkin kaitannya dengan tambang atau dengan pengelolaan kekayaan alam di daerah itu.

BACA JUGA  Dua Mobil Semar UGM Ikut  Shell Eco-Marathon di Qatar

“Daerah ini menjadi makin rentan korupsi politik seperti perizinan pertambangan yang dipermudah dan isu-isu keberlangsungan lingkungan, tata kelola sumber daya pertambangan di daerah itu dan seterusnya,” ucapnya.

Dampak kedua yang dihasilkan oleh Pilkada dengan paslon tunggal ini adalah rawannya mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan paslon.

Ia menyebut hal ini  rawan terjadi pada daerah dengan calon tunggal yang merupakan petahana. Menurutnya, politisasi birokrasi yang seperti ini tidak sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di Indonesia sehingga prinsip-prinsip meritokrasi, profesionalisme, tata pengelola pemerintahan yang baik itu dipertaruhkan.

Politik dinasti

Adanya paslon tunggal ini juga ditanggapi oleh Mada sebagai bentuk kegagalan partai politik dalam melakukan fungsi mendasarnya untuk mencalonkan kadernya sendiri dalam Pilkada.

Mada berujar, partai politik belum siap sehingga mereka juga tidak mampu menghasilkan alternatif bagi masyarakat. Apalagi proses seleksi calon kepala daerah itu tidak melibatkan masyarakat sehingga partai politik seolah enggan membuat terobosan dan membuka ruang-ruang bagi partisipasi publik dalam proses nominasi.

BACA JUGA  Jajaki Koalisi, Dedi Mulyadi Datangi Kantor DPD Demokrat Jabar

Faktor lainnya adalah munculnya politik transaksional yang mengharuskan para calon untuk membayar dalam jumlah besar untuk mendapatkan posisi dalam nominasi atau pencalonan.  Posisi masyarakat untuk mencalonkan diri semakin sulit dengan beberapa daerah yang dikuasai oleh politik dinasti.

“Dominasi petahana dan politik dinasti di daerah turut menambah penyebab lahirnya calon tunggal,” katanya.

Meski begitu, masyarakat masih dapat berperan aktif dalam Pilkada 2024 ini, utamanya partisipasi pada tahapan kampanye dan pemungutan suara. Untuk itu, Mada berpendapat bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki peran penting dalam mengatur detail regulasi agar masyarakat dapat mengampanyekan kotak kosong.

“Selama ini, KPU tidak mengatur secara eksplisit peraturan mengenai kampanye kotak kosong itu sebab hal ini tidak dilarang, tetapi juga tidak ada pengaturan kalaupun itu dilakukan. Oleh karena itu, menurut saya tantangan ini harus segera direspon oleh KPU,” tambahnya.

Masyarakat jadi inti

Mada menyimpulkan bahwa semua pihak perlu berkontribusi untuk menghadirkan Pilkada yang baik, tetapi masyarakat tetap menjadi inti atau substansi. Ini adalah momentum bagi rakyat dalam memilih kepala daerah berdasarkan visi dan misi yang berkaitan dengan hajat hidup mereka seperti pendidikan dan kesehatan.

BACA JUGA  Mencegah Alzheimer Dengan Rumus MAS OK

Mada mencontohkan dengan kondisi kabupaten dan kota di Yogyakarta saat ini yang erat dengan isu-isu urban, misalnya kemacetan, banjir, isu-isu yang menyasar kelompok -kelompok pertanian misalnya konversi lahan hijau ke perumahan, soal pupuk, kesejahteraan petani.

Belum lagi mengenai konteks anak muda hari ini yang kesulitan mencari tempat tinggal yang layak dan mendapatkan pekerjaan yang laik.

“Kini masyarakat yang harus bergerak sendiri agar tidak kehilangan momentum pemilihan ini sebab edukasi politik hampir mustahil datang dari paslon atau partai politik itu sendiri. Masyarakat, utamanya anak muda dapat membantu mengedukasi melalui aktivisme-aktivisme digital maupun langsung,” pesan Mada. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Masyarakat Diminta Percayai Polri Usut Kasus Penyadapan Ilegal

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengajak masyarakat untuk mempercayai Polri dalam menyelidiki kasus dugaan penyadapan ilegal. Menurutnya Presiden Prabowo Subianto berkomitmen penuh…

Jadwal Piala Asia 2027 Resmi Diundur Jadi Desember Tahun Depan

KONFEDERASI  Sepak Bola Asia (AFC) akhirnya secara resmi memundurkan jadwal pelaksanaan  turnamen Piala Asia 2027 dari 7 Januari – 5 Februari 2027 menjadi 23 Desember hingga 21 Januari 2028. Keputusan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Diduga Terobos Lampu Merah, Dua Warga Godean Meninggal Dunia

  • November 4, 2026
Diduga Terobos Lampu Merah, Dua Warga Godean Meninggal Dunia

PSMS Tahan Persija, Arema Gulung Rans Nusantara

  • November 4, 2026
PSMS Tahan Persija, Arema Gulung Rans Nusantara

Masyarakat Diminta Percayai Polri Usut Kasus Penyadapan Ilegal

  • November 4, 2026
Masyarakat Diminta Percayai Polri Usut Kasus Penyadapan Ilegal

Jadwal Piala Asia 2027 Resmi Diundur Jadi Desember Tahun Depan

  • November 3, 2026
Jadwal Piala Asia 2027 Resmi Diundur Jadi Desember Tahun Depan

Terbukti Lakukan Penyadapan Ilegal, Listyo Sigit dkk Terancam Hukuman 10 Tahun

  • November 3, 2026
Terbukti Lakukan Penyadapan Ilegal,  Listyo Sigit dkk Terancam Hukuman 10 Tahun

Polri Tetapkan LSP, ASN, EH Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal

  • November 3, 2026
Polri Tetapkan LSP, ASN, EH Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal