KLHK Segel 18 Lokasi Karhutla Seluas 3.119,8 Hektare

GAKKUM KLHK melakukan pengawasan langsung ke lapangan dan menindak tegas para pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan melakukan penyegelan sebanyak 18 lokasi karhutla dari 1 Agustus 2024 hingga 19 September 2024.

Penyegelan lokasi karhutla seluas 3.119,8 hektare (Ha) ini tersebar pada 8 lokasi konsesi perusahaan dan 10 lokasi kebun masyarakat. Lokasi penyegelan terbanyak di Kalimantan Barat dengan 8 lokasi karhutla disegel, selanjutnya Provinsi Riau 6 lokasi, Provinsi Sumatera Selatan 3 lokasi, dan Kalimantan Timur 1 lokasi.

Selain itu, demi mencegah terjadinya karhutla, Gakkum KLHK terus melakukan pemantauan dan pengawasan hotspot (titik panas) realtime melalui satelit.

Jikaterindikasi adanya hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi >79% dilakukan peringatan terhadap penanggung jawab kegiatan/usaha. Sejak Agustus 2024 telah dilakukan peringatan terhadap 90 perusahaan pada 610 lokasi yang terindikasi karhutla.

Upaya hukum

Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan penyegelan dan upaya hukum yang telah dilakukan harus menjadi perhatian bagi perusahaan dan masyarakat.

BACA JUGA  10 Daerah di Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla 2025

“Kami akan melakukan tindak tegas terhadap perusahaan dan masyarakat yang terbukti menyebabkan atau melakukan karhutla. Kami akan mengenakan seluruh instrumen penegakan hukum seperti pengenaan sanksi administrasi, penegakan hukum pidana, maupun perdata,” kata Rasio, Minggu (22/9).

”Kami tidak akan ragu untuk memberikan sanksi hukum kepada korporasi atau masyarakat yang terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan,” lanjut Rasio.

Waspadai el nino

Sementara Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Rudianto Saragih Napitu mengatakan bahwa menindaklanjuti arahan Menteri LHK untuk mewaspadai el nino, Ditjen Gakkum LHK terus memantau dan mengendalikan kejadian karhutla di seluruh wilayah Indonesia.

”Lokasi-lokasi yang telah disegel selanjutnya akan kami proses di Ditjen Gakkum LHK, baik melalui tindakan pengawasan, operasi, administrasi, pidana dan perdata, sesuai dengan temuan-temuan tim kami di lapangan,” jelasnya.

Lebih lanjut Rudianto juga mengatakan bahwa tim Ditjen Gakkum LHK terus siap siaga memantau titik api di seluruh Indonesia.

BACA JUGA  Karhutla masih Memanggang Sumatra

”Setiap hari tim kami memantau titik api dan memastikan penindakan cepat karhutla di seluruh Indonesia melalui kantor-kantor UPT kami,” tegasnya.

Jumlah hotspot berkurang

Kejadian karhutla di 2024 dapat dikatakan rendah jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hingga 19 September 2024, berdasarkan pantauan data hotspot dengan satelit NASA-MODIS terdeteksi sebanyak 2.723 titik hotspot di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan parameter yang sama, pada tahun sebelumnya terdeteksi sebanyak 6.411 titik hotspot hingga Septembe. Terlebih apabila dibandingkan dengan 2019 sebanyak 71.317 titik hotspot dan tahun 2015 saat kejadian karhutla terparah sebanyak 81.826 titik hotspot.

Dengan semakin terkendalinya kejadian Karhutla, formulasi penyelesaian karhutla secara permanen semakin konkrit diwujudkan, yakni melalui kolaborasi parapihak dalam reaksi cepat monitoring dan pemadaman api di lapangan, pemanfaatan teknologi modifikasi cuaca.

Ancaman hukuman

Ia mengungkapkan, pelaku karhutla terancam dikenakan  sanksi  berlapis baik administrasi, maupun perdata hingga pidana.

BACA JUGA  BMKG Maksimalkan OMC Cegah Karhutla di Sumatra Selatan

Jika karhutla dilakukan oleh Korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana (pemulihan lingkungan).

Untuk memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian karhutla, sebagai langkah siaga kebakaran hutan dan lahan, Gakkum KLHK telah mengawasi kepatuhan 10 perusahaan.

Pengawas Lingkungan Hidup Ditjen Gakkum KLHK memeriksa ketaatan perusahaan-perusahaan tersebut terhadap peraturanlam penanggulangan karhutla.

Selain itu terhadap perusahaan yang tidak menaati peraturanpenanggulangan karhutla, antara lain tidak menyediakan sarana dan prasarana pengendalian karhutla, tidak memiliki menara api, dan regu pengendali karhutla akan dikenakan sanksi administrasi dan langkah hukum lebih lanjut.  (Rud/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Juarai FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Akhiri Penantian Panjang

TIM nasional Indonesia berhasil menjuarai FIFA ASEAN Cup 2026 setelah memenangkan adu penalti 4-2 melawan Thailand pada partai final yang berlangsung di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin malam. Laga…

Stasiun Meteorologi Yogyakarta Peringatkan Gelombang Tinggi Perairan Samudera Hindia

STASIUN Meteorologi Yogyakarta mengeluarkan peringatan dini terhadap tinggi gelombang di perairan Samudera Hindia di sebelah selatan Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul yang dimungkinkan terjadi pada Senin (5/10)…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Juarai FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Akhiri Penantian Panjang

  • October 6, 2026
Juarai FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Akhiri Penantian Panjang

Mahasiswa RPL Unisa Raih Predikat Terbaik Uji Kompetensi Keperawatan

  • October 5, 2026
Mahasiswa RPL Unisa Raih Predikat Terbaik Uji Kompetensi Keperawatan

Wisatawan Candi Borobudur Bisa Netralkan Jejak Karbon Lewat Tiket

  • October 5, 2026
Wisatawan Candi Borobudur Bisa Netralkan Jejak Karbon Lewat Tiket

PSI Cianjur Bidik Enam Kursi DPRD pada Pileg 2029

  • October 5, 2026
PSI Cianjur Bidik Enam Kursi DPRD pada Pileg 2029

Bawa Suara Petani, Film Dokumenter Karya Mahasiswa UGM Tembus Semifinal Inspiring Asia

  • October 5, 2026
Bawa Suara Petani, Film Dokumenter Karya Mahasiswa UGM Tembus Semifinal Inspiring Asia

Bantu Mahasiswa UTS, Fapet UGM Bagikan 2.577 Butir Telur Rebus Gratis

  • October 5, 2026
Bantu Mahasiswa UTS,  Fapet UGM Bagikan 2.577 Butir Telur Rebus Gratis