Pemkab Sleman Luncurkan Aplikasi Si Supat untuk Mudahkan Petani Beli BBM

PARA petani selama ini sering mengalami kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi untuk alat mesin pertanian. Demikian pula para pembudidaya ikan, juga sering kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi untuk menjalankan mesin pompa air.

Selama ini mereka mendapatkan BBM dengan cara membeli eceran yang harganya lebih mahal dibanding membeli di SPBU.

Untuk memberi kemudahan Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (21/9) meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Subsidi Tepat (Si Supat) untuk petani dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah agar mudah mendapat BBM bersubsidi.

Aplikasi terintegrasi

Dalam peluncuran yang dilakukan di halaman SPBU Pakem itu, Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mengatakan pada 2024, Pemerintah Kabupaten Sleman membuat aplikasi terintegrasi agar kelompok konsumen sasaran baik pertanian, usaha mikro dan pelayanan umum, dapat mengajukan surat rekomendasi pembelian BBM nersubsidi secara daring/melalui aplikasi Sistem Informasi Subsidi Tepat (Si Supat).

BACA JUGA  UT Kenalkan Digital Market Ecosystem Strategi pada Petani Kopi di Kabupaten Bandung

“Tujuan pembuatan aplikasi adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan penerbitan surat rekomendasi pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) untuk kelompok konsumen non-kendaraan di Kabupaten Sleman serta mempermudah dan mempercepat layanan penerbitan surat rekomendasi serta perekapan data baik harian, mingguan, bulanan dan tahunan,” kata Danang seusai peluncuran Si Supat.Aplikasi.

Aplikasi itu dibuat berbasis website dengan pengguna adalah perangkat daerah yang berwenang menerbitkan surat rekomendasi dan penduduk Kabupaten Sleman yang masuk dalam kelompok konsumen sasaran.

“Aplikasi ini dapat diakses langsung oleh konsumen pengguna melalui tautan:https://sisupat.slemankab.go.id,” katanya.

Surat rekomendasi

Danang mengatakan pembelian JBT dan JBKP menggunakan surat rekomendasi agar tidak disalahgunakan, seperti diberikan kepada konsumen pengguna lain atau diperjualbelikan. Surat rekomendasi yang diterbitkan berlaku selama tiga bulan.

BACA JUGA  Kendalikan Inflasi Cabai, BI Solo Bina Petani Jenggrik

“Kami tegaskan kembali konsumen pengguna JBT dan JBKP dengan surat rekomendasi yaitu usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum,” katanya.

Menurut Danang, aplikasi ini merupakan yang pertama di Indonesia. Ia berharap Si Supat di sektor pertanian dapat mempercepat pengolahan lahan petani. Sehingga, olah lahan tepat waktu dan hasil pertanian dapat optimal. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Kapolri Apresiasi Upaya TNI-Polri Bebaskan Pilot Susi Air

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi pembebasan pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Mehrtens, dari kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua. Kapolri menyebut, misi pembebasan berhasil berkat kerja keras tim TNI-Polri…

PB IDI Imbau Masyarakat Selalu Waspada Potensi Bencana

GEMPA bumi yang terjadi di Jawa Barat, pekan lalu sekali lagi menunjukan bahwa Indonesia merupakan daerah yang rawan bencana. Itu sebabnya Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi mengimbau IDI di…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kapolri Apresiasi Upaya TNI-Polri Bebaskan Pilot Susi Air

  • September 21, 2024
Kapolri Apresiasi Upaya TNI-Polri Bebaskan Pilot Susi Air

PB IDI Imbau Masyarakat Selalu Waspada Potensi Bencana

  • September 21, 2024
PB IDI Imbau Masyarakat Selalu Waspada Potensi Bencana

KPU Pekanbaru Tetapkan DPT Pilkada 2024

  • September 21, 2024
KPU Pekanbaru Tetapkan DPT Pilkada 2024

Gagal Tembus 10 Besar di PON, Ketum KONI Riau Minta Maaf

  • September 21, 2024
Gagal Tembus 10 Besar di PON, Ketum KONI Riau Minta Maaf

713 Titik Panas Karhutla Kembali Terpantau di Sumatra

  • September 21, 2024
713 Titik Panas Karhutla Kembali Terpantau di Sumatra

All Indonesian Final Terjadi di Ganda Campuran

  • September 21, 2024
All Indonesian Final Terjadi di Ganda Campuran