SEORANG perempuan berdiri diantara 25 tersangka kasus curas (pencurian dengan kekerasan) yang ditangkap Polda DIY bersama jajaran dalam Operasi Curas Progo 2024. Perempuan berinisial L ini, memang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau yang dalam bahasa awam sering disebut perampokan.
Peristiwanya terjadi pada bulan Juni lalu. Berawal dari perempuan berinisial L ini bersama pacarnya Sumadi berboncengan dengan sepeda motor. Keduanya, meski sudah pukul 20.00 lebih menuju Kawasan Wisata Kaliurang.
Namun sampai di Jalan Kaliurang KM 20, L minta Sumadi menghentikan sepeda motornya, karena ada telepon. Dengan alasan suaranya akan terganggu terpaan angin saat sepeda motor berjalan, sehingga L minta berhenti. Sumadi pun menuruti permintaan pacarnya itu.
“Saya menunggu dia telepon sedikit menjauh dari saya,” kata Sumadi. Ia menambahkan, pacarnya ini bertelepon cukup lama.
Di saat menunggu pacarnya telepon, datang orang muda mendekat dan menanyakan mengapa berhenti dan dari mana asalnya. Hanya basa-basi biasa. Namun ternyata ujung-ujungnya mereka minta agar Sumadi menyerahkan barang-barang bawaannya seperti kartu ATM, uang tunai, ponsel dan sebagainya.
“Barang dua HP, STNK, SIM, KTP sama uang di dalam dompet, uangnya di dompet sekitar Rp 200 ribu, kalau yang di ATM sekitar Rp 2,8 juta,” ujarnya.Karena diancam dengan todongan pisau, akhirnya Sumadi pun menyerahkan barang-barang tersebut kepada orang tersebut. Bahkan beberapa harta milik pacarnya kemudian juga diserahkan ke penodongnya.
Atas kejadian ini, Sumadi dan pacarnya kemudian melapor ke Polsek Pakem.Polsek Pakem dan Polresta Sleman kemudian melakukan penyelidikan.
Bahkan, kejadian ini masuk dalam target operasi (TO) pada Operasi Curas Progo 2024.Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menjelaskan dalam serangkaian penyelidikan, akhirnya mengarah ke seseorang yang berinisial D.
Dan akhirnya polisi menangkap D. Meski sudah berhasil menangkap pelakunya, D, namun polisi tidak menghentikan kecurigaannya. Hingga akhirnya kemudian menemukan keterkaitan antara pelaku, D, dengan pacar Sumadi yang berinisial L.
“Polisi akhirnya melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku D, kemudian berkembang ke pacar korban yang menjadi otaknya,” kata Riski.
Kepada polisi, D mengaku diiming-imingi L uang sebesar Rp1 juta namun hingga tertangkap baru dibayar Rp700.000.
“Tadinya dijanjikan uang Rp1 juta oleh L, tapi baru dibayar Rp 700 ribu. Saya gak kenal sama korban. Tapi saya kenal dengan L. Profesi korban pengemudi ojek online, korban juga. Saya juga pengemudi ojek online,” kata D. (AGT/N-01)