
PEMILIHAN Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya telah dilaksanakan Sabtu (19/4) dan saat ini sudah memasuki babak penghitungan suara.
Tiga pasangan calon berkontestasi di ajang pemilihan kepala daerah Tasikmalaya ini. Mereka adalah paslon nomor 1 Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, paslon nomor 2 Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi.
Dan paslon nomor urut 3, Ai Diantani dan Iip Miftahul Paoz.
Ketua DPD Gerindra Jawa Barat Amir Mahfud mengklaim hasil penghitungan cepat dilakukan sebuah lembaga survei, pasangan nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi meraih suara terbanyak.
Pasangan nomor urut 2 itu diklaim meraih 53,91% suara versi hitung cepat versi sebuah lembaga survei. Mereka mengalahkan pasangan calon nomor urut 3, Ai Diantani dan Iip Miftahul Paoz dengan 29,18%.
Dan paslon nomor 1 Iwan Saputra-Dede Muksit Aly dengan 16,91%.
Kekalahan paslon nomo 3 meski versi hitungan cepat ini membuat Ai Diantani dan Iip Miftahul Paoz berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
“Pelaksanaan PSU ini menurut penelitian kami sifatnya sangat bar-bar,” ujar Juru Bicara Tim Gabungan Pasangan Ai-Iip, Aep Syarifudin, Minggu (20/4).
Disebut bar-bar karena ada dugaan politik uang sebelum pelaksanaan PSU. Ai Diantani adalah istri dari bupati Tasikmalaya dua periode, Ade Sugianto.
Ade pernah mencalonkan lagi ke Pilkada 2024 namun dianulir oleh Mahkamah Konstitusi karena sudah memerintah selama dua periode.
Ia berpasangan dengan Cecep Nurul Yakin yang kini mencalonkan sebagai bupati Tasikmalaya melawan istri Ade Sugianto, Ai Diantani.
Pada 11 April lalu, Ade Sugianto melaporkan Cecep Nurul Yakin ke Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya dengan tuduhan dugaan pemalsuan surat, kop surat dan stempel resmi Pemkab.
Tampaknya laporan Ade Sugianto ini tidak memengaruhi Cecep Nurul Yakin melaju dalam kontestasi PSU Kabupaten Tasikmalaya. (*/S-01)









