BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah melakukan pengawasan terhadap kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah. Melalui patroli pengawasan tersebut, Bawaslu menemukan dugaan adanya ribuan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang terlibat dalam partai politik.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyebut setelah dilakukan pengawasan pengecekan nama pantarlih pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) menunjukkan terdapat 1.564 pantarlih yang diduga memiliki keterlibatan pada partai politik.
“Ini terjadi di 27 provinsi. 5 provinsi dengan kejadian terbanyak (lebih dari 100 kejadian) adalah Banten, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, dan Bangka Belitung. Provinsi dengan pantarlih paling sedikit (di bawah 10 kejadian) Provinsi Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, DI Yogyakarta, Bengkulu, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara,” kata Lolly dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/7).
Beri saran ke KPU
Dari temuan tersebut, Lolly mengaku akan melakukan tindak lanjut dengan memberikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatan.
Lebih lanjut Panitia Pemilihan Kecamata (PPK) juga diharapkan melakukan klarifikasi kepada pantarlih yang diduga terlibat dalam partai politik tersebut.
“Jika yang bersangkutan tidak terlibat sebagai anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu, maka pantarlih membuat surat pernyataan tidak menjadi anggota/pengurus parpol/tim kampanye,” ujar Lolly.
Dia juga berharap agar KPU sesuai tingkatan berkoordinasi dengan partai politik agar nama pantarlih yang diduga terlibat itu dihapus dari Sipol.
“Jika yang bersangkutan terbukti merupakan anggota partai politik, PPK menindaklanjutinya dengan cara mengganti pantarlih tersebut,” pungkasnya. (*/N-01)