
SEKJEN PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan sikapnya yang menghormati hukum terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Ia juga siap menghadapi kasus itu dengan kepala tegak demi nilai-nilai yang diperjuangkan.
“PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” tegas Hasto.
Sejak awal, ia mengaku mengaku sudah memahami berbagai risiko yang akan dihadapi jalan yang diambil, termasuk dengan sikapnya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan. Menurut dia, seluruh kader PDI Perjuangan harus menghadapi hal itu.
“Kami tidak akan menyerah, baik itu proses intimidasi secara formal maupun dengan cara-cara di luar formal. Kami sudah menyiapkan risiko terburuk,” tegas Hasto.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024. Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024.
Berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku. (*/N-01)