Kemen PPPA Jamin Perlindungan Anak Korban Kekerasan

KEMENETERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan akan eerus mengawal kasus dugaan kekerasan fisik terhadap seorang anak di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Kota Depok, Jawa Barat.

Penegasan itu disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar. Nahar bahkan mengaku sudah menemui korban dan melakukan koordinasi serta erus memantau proses penanganan kasusnya untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak korban.

“Saat ini, sedang berlangsung upaya untuk menjangkau korban dan mendukung upaya hukum terhadap dugaan kekerasan yang dilakukan oleh pemilik daycare atau penitipan anak (MI) di Kota Depok. Orang tua korban telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Kasus tersebut sedang dalam penanganan Polres Kota Depok dan saatini pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian,” ujar Nahar di Jakarta pada Kamis (1/8).

Terus berkoordinasi

Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Nahar menyampaikan PPPA telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Depok, dan Polres Kota Depok untuk memastikan korban mendapatkan hak-haknya, termasuk pemulihan fisik dan psikis.

BACA JUGA  Status Tasikmalaya sebagai Kota Layak Anak Dikritik

“Kami akan terus memantau dan memastikan anak korban dan keluarga mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kami pun siap memberikan bantuan pendampingan bagi korban, baik itu pendampingan secara hukum maupun psikologis,” jelasnya.

Nahar mengatakan setiap tempat penitipan anak harus memiliki izin operasional dari lembaga yang berwenang untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan fungsi lembaga layanan tersebut. Dijelaskan bahwa tempat penitipan anak yang terdaftar akan mendapatkan pembinaan dan pengawasan serta panduan pelaksanaan tugas.

“Meski terdaftar, mungkin saja ada oknum yang tidak melaksanakan tugas sesuai pedoman. Jika ada unsur pidana, harus dilaporkan dan diproses lebih lanjut karena korbannya adalah anak. Orang tua berhak membuat laporan polisi jika ada bukti yang mengarah ke unsur pidana untuk memastikan kasus ini diselidiki dan pelaku mendapatkan sanksi sesuai undang-undang Perlindungan Anak,” ungkapnya.

BACA JUGA  Ahmad Luthfi Dikukuhkan Sebagai Bapak Komite Pecinta Alam Indonesia

Nahar menambahkan lembaga penitipan anak harus memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) dengan kapasitas memadai dan mekanisme penyelesaian masalah jika terjadi praktek yang tidak sesuai. Penyelesaian tidak hanya secara administrasi tetapi juga secara hukum.

“Tindakan segera harus diambil, baik dalam proses hukum maupun dampak terhadap anak. Pemeriksaan kondisi fisik dan psikis anak diperlukan untuk menentukan intervensi selanjutnya,” imbuhnya.

Ancaman pidana

Diketahui, pelaku kekerasan di daycare tersebut diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak yang melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 3 (tahun) dan 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Nahar mendorong agar proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan cepat dan adil serta akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya. Ia juga menghimbau kepada para orang tua agar lebih berhati-hati dalam memberikan pengasuhan.

BACA JUGA  KPPPA Usut Kasus Kekerasan Seksual pada Anak di Madura

“Kami juga terus mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat agar bersama-sama melindungi anak dari potensi dan ancaman kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. Semua anak adalah anak kita yang wajib kita jaga dan lindungi bersama,” pungkasnya.

Belum berizin

Sementara itu, komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini menjelaskan bahwa kasus kekerasan di tempat penitipan anak bukan baru pertama kali terjadi, ia pun prihatin kasus semacam ini kembali terulang karena lemahnya pengawasan izin daycare.

“Daycare ini belum berizin usaha, jadi yang berizin hanya PAUD, daycare-nya belum. Dinas pendidikan dan Kemendikbud lemah dalam pengawasan dan supervisi,” katanya. (*/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

2.561.629 Pemudik Sudah Tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran

SEBANYAK 2.561.629 pemudik diperkirakan sudah tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran. Hal tersebut dikatakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat meninjau arus balik di Bakauheni, Lampung, Sabtu. “Menurut data volume…

Mantan Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia

MANTAN Menteri Pertahanan pada masa Presiden Ke-4 RI Abdurrahman Wahid  dan Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY,  Juwono Sudarsono dikabarkan meninggal dunia. Kabar duka tersebut disampaikan Kepala Biro…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

  • March 29, 2026
Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

  • March 29, 2026
Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

  • March 29, 2026
Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

  • March 28, 2026
Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

  • March 28, 2026
Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

2.561.629 Pemudik Sudah Tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran

  • March 28, 2026
2.561.629 Pemudik Sudah Tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran