Jemaah Umrah Wajib Vaksinasi Meningitis

KEMENTERIAN Kesehatan  RI menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah. Surat edaran itu menetapkan bahwa vaksinasi meningitis meningokokus merupakan kewajiban bagi mereka yang  akan menggunakan visa haji dan umrah.

Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes RI dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto, M.K.M menjelaskan, penerbitan surat edaran terbaru, yang menetapkan vaksinasi meningitis meningokokus wajib bagi jemaah umrah, ini menindaklanjuti pembaruan regulasi dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri Nomor 211-4239, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui otoritas terkaitnya—Kementerian Kesehatan Arab Saudi—telah memperbarui ketentuan kesehatan pada jemaah.d

“Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan RI adalah menindaklanjuti Surat Edaran Kewajiban Vaksinasi bagi Pelaku Perjalanan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi,” jelas Farchanny, Kamis (18/7).

Menurut dia, ketetapan yang ada dalam surat ditujukan bagi dinas kesehatan, unit pelaksana teknis (UPT) bidang kekarantinaan kesehatan, serta fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi pelaku perjalanan Internasional untuk dapat melayani calon pelaku perjalanan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Cegah KLB Polio di Daerah, Kemenkes Gencarkan Imunisasi

Dilakukan Kemenhub

Lebih lanjut, Farchanny mengatakan, syarat wajib vaksinasi meningitis mulai dilakukan ketat oleh otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab Saudi sejak Juli 2024. Jemaah umrah yang hendak masuk ke Arab Saudi akan dicek pencatatan vaksinasi meningitis yang diperolehnya.

“Kewajiban vaksinasi, terutama vaksinasi meningitis meningokokus bagi jemaah umrah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi pada tahun 2024 ini, dan pemberlakukan secara ketat baru diberlakukan oleh otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab Saudi mulai bulan Juli 2024,” katanya.

Adanya regulasi kewajiban vaksinasi meningitis meningokokus bagi jemaah umrah membuat sebagian besar masyarakat bingung terkait masa waktu pemberlakuan ketetapan tersebut. Apalagi bagi masyarakat yang dalam waktu dekat akan berangkat umrah ke Tanah Suci.

Achmad Farchanny Tri Adryanto menanggapi, syarat wajib vaksinasi untuk mencegah infeksi meningitis mulai berlaku untuk musim haji dan umrah tahun 2024. Diharapkan calon jemaah umrah yang akan pergi ke Arab Suci dapat melengkapi dokumen keberangkatan dengan vaksinasi meningitis.

BACA JUGA  Enam WNI Meninggal Kecelakaan Bus Saat Perjalanan Umrah

“Sesuai Health Requirement Otoritas Kesehatan Saudi Arabia, (kewajiban vaksinasi meningitis meningokokus) berlaku untuk musim haji dan umrah 1445 H (2024 M),” tambahnya.

Merujuk “Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445 H (2024)”, tertulis bahwa Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan dokumen untuk membahas persyaratan kesehatan dan rekomendasi bagi pengunjung yang bepergian ke Arab Saudi untuk tujuan umrah 1445 H (2024 M).

Syarat wajib

Salah satu persyaratan utama, yaitu vaksin meningitis meningokokus masuk dalam kategori ‘syarat wajib vaksinasi atau syarat vaksinasi yang diperlukan (required vaccinations).’ Vaksin ini ditujukan kepada seluruh individu dari semua negara yang datang ke Arab Saudi untuk melaksanakan umrah.

Pada dokumen yang dikeluarkan Otoritas Kesehatan Arab Saudi juga tertuang pengawasan di pintu-pintu masuk terhadap penyakit meningitis meningokokus.

BACA JUGA  Presiden Bentuk Badan Haji dan Umrah Terpisah Dari Kemenag

Pengawasan berupaya tindakan pencegahan, khususnya menyasar negara-negara yang sering mengalami epidemi meningitis meningokokus, negara-negara yang berisiko epidemi meningitis, dan negara-negara dengan wabah Neisseria yang tidak divaksin meningitidis.

Sebagai informasi, neisseria meningitidis adalah bakteri penyebab penyakit meningitis meningokokus. Adapun, negara-negara yang sering mengalami epidemi meningitis meningokokus dan berisiko terkena epidemi meningitis lebih banyak di Afrika, sebagaimana informasi WHO International Travel and Health tahun 2015.

Pelaksanaan vaksinasi meningitis sebagai upaya perlindungan kesehatan bagi jemaah haji dan umrah. Sesuai isi surat edaran Kemenkes RI terbaru, jemaah haji dan umrah yang memiliki komorbid sangat perlu menjadi perhatian dan vaksinasi meningitis dapat memberikan perlindungan dari penyakit menular. (*/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Cegah PHK Massal, Gubernur Riau Minta PT Sambu Tetap Beroperasi 

GUBERNUR Riau, Abdul Wahid menyebutkan penurunan produksi kelapa secara drastis menjadi penyebab utama pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di PT Sambu Group di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). “PHK PT…

Bupati Humbahas Sidak Layanan Kesehatan Pascalebaran

SEOLAH tidak ingin lengah usai libur panjang, Bupati Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Oloan P. Nababan bersama Sekda Chiristison Rudianto Marbun dan Plt. Kadis Kesehatan dr. Gunawan Sinaga melakukan inspeksi mendadak…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Indonesia Berperan Lebih Aktif Tuntaskan Konflik di Gaza

  • April 9, 2025
Indonesia Berperan Lebih Aktif Tuntaskan Konflik di Gaza

Landscape Perkantoran Bupati Toba Diganti dengan Tanaman Produktif

  • April 9, 2025
Landscape Perkantoran Bupati Toba Diganti dengan Tanaman Produktif

Menang Telak, Arsenal Waspadai Pembalasan Madrid di Benabeu

  • April 9, 2025
Menang Telak, Arsenal Waspadai Pembalasan Madrid di Benabeu

Nasib Bupati Indramayu Lucky Hakim Ditentukan Dalam 14 Hari

  • April 9, 2025
Nasib Bupati Indramayu Lucky Hakim Ditentukan Dalam 14 Hari