
LEMBAGA Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) merespons polemik di media sosial terkait unggahan video akun @sasetyaningtyas, yang diketahui merupakan alumnus LPDP.
Dalam video yang beredar, pemilik akun tersebut menyatakan kebanggaannya karena kedua anaknya menjadi warga negara Inggris. “Cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan,” ucapnya dalam video tersebut.
Pernyataan itu memicu reaksi keras warganet dan dinilai merendahkan warga negara Indonesia. Sejumlah pengguna media sosial juga menyinggung bahwa yang bersangkutan dapat menempuh pendidikan di Inggris melalui beasiswa LPDP yang bersumber dari pajak rakyat.
Warganet turut menyoroti suami pemilik akun tersebut, berinisial AP, yang disebut sebagai penerima beasiswa yang sama dan diduga belum kembali ke Indonesia meski telah menyelesaikan studi.
Setelah ramai menjadi perbincangan, yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf secara tertulis melalui akun Instagram pribadinya.
Polemik dan nilai integritas
Melalui akun resmi media sosial X dan Facebook, LPDP menyatakan menyayangkan polemik yang dipicu oleh unggahan alumninya berinisial DS tersebut.
“LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa,” tulis LPDP, Jumat (20/2).
Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni memiliki kewajiban melaksanakan masa pengabdian atau kontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Dalam kasus DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi tersebut adalah lima tahun.
Disebutkan, DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017 serta telah menuntaskan kewajiban pengabdiannya sesuai ketentuan. Meski tidak lagi memiliki ikatan hukum dengan LPDP, lembaga tersebut menyatakan akan melakukan komunikasi untuk mengimbau agar yang bersangkutan bijak dalam menggunakan media sosial serta memahami sensitivitas publik dan kewajiban kebangsaan.
Alumni akan Dipanggil untuk Klarifikasi
Sementara itu, terkait AP yang merupakan alumnus LPDP dan diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya, LPDP menyatakan tengah melakukan pendalaman internal.
LPDP akan memanggil AP untuk meminta klarifikasi. Jika terbukti belum memenuhi kewajiban berkontribusi di Indonesia, maka akan dilakukan proses penindakan, termasuk kemungkinan pengenaan sanksi hingga pengembalian seluruh dana beasiswa.
LPDP menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni, serta menjaga integritas institusi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia. (*/S-01)






