
KEHADIRAN wali dari pihak pengantin perempuan merupakan salah satu rukun penting dalam prosesi akad nikah. Wali nikah berperan sebagai pihak yang mengucapkan ijab, yang kemudian dijawab dengan qabul oleh mempelai pria.
Rasulullah SAW bersabda:
“Siapa saja perempuan yang tidak dinikahkan oleh walinya, maka nikahnya adalah batil, nikahnya batil, nikahnya batil.” (HR. Ibnu Majah)
Namun, dalam praktiknya terkadang wali tidak dapat hadir di lokasi akad karena alasan jarak atau kondisi tertentu. Lalu, apakah wali boleh mewakilkan perannya melalui chatting atau video call?
Dikutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag), Imam al-Mawardi dalam kitab Al-Hawi al-Kabir menjelaskan bahwa wali boleh mewakilkan perannya kepada orang lain dengan syarat pihak yang diwakilkan memenuhi enam kriteria: muslim, laki-laki, baligh, berakal, merdeka, dan waras (rusyd).
Terkait bentuk perwakilan, Syekh Abdullah al-Syarqawi dalam Hasyiyah al-Syarqawi ‘ala Tuhfatut Thullab menjelaskan bahwa tawkil (pemberian kuasa) dalam perwalian nikah sah dilakukan melalui lisan, tulisan, atau surat, selama pihak yang diberi kuasa menerimanya.
Seiring kemajuan teknologi, mekanisme tawkil kini dapat dilakukan lewat media modern seperti aplikasi chat, telepon, atau video call. Dengan merujuk pendapat para ulama, mewakilkan wali nikah melalui media digital tersebut dinilai sah dan diperbolehkan, selama pihak yang diwakilkan menyetujuinya.
Meski demikian, Kemenag mengimbau agar proses tawkil tetap disaksikan oleh saksi-saksi yang dipercaya untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Selain itu, kehadiran wali secara langsung tetap lebih utama. “Sebisa mungkin, wali hadir langsung karena momen akad nikah adalah saat yang sangat istimewa,” tulis Kemenag. Wallahu a’lam. (*/S-01)








