DALAM rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Jawa Barat menyelenggarakan uji emisi gratis, untuk kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat di area parkir Balai Kota Bandung.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang menghasilkan emisi dari alat transportasi darat, berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 tahun, wajib memenuhi baku mutu emisi. Pemenuhan baku mutu emisi ini juga dijadikan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Fiziarita Kamis (6/6) menjelaskan, hal itu juga diatur di dalam peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 8 Tahun 2023. Tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L.
“Setiap Orang yang mengoperasikan Kendaraan Bermotor harus melampirkan hasil Uji Emisi sebagai persyaratan administratif pembayaran paiak Kendaraan Bermotor. Walaupun sampai saat ini ketentuan ini belum diberlakukan karena sedang disusun aturan pelaksanaannya,” ungkapnnya.
Menurut Fiziarita, uji emisi dilakukan untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran, dalam mesin kendaraan. Pengujian ini juga sebagai upaya untuk mengendalikan kualitas udara di Kota Bandung.
“Fungsi dari uji emisi yaitu untuk melihat apakah polutan yang dikeluarkan oleh kendaraan itu memenuhi baku mutu atau tidak? Apakah bersih atau tidak? Juga untuk menjaga kualitas lingkungan serta udara di Kota Bandung,” terangnya.
Fiziarita menambahkan, bahwa proses pengujian emisi pada kendaraan terbagi menjadi dua, yaitu kendaraan bermotor berbahan bakar bensin serta kendaraan bermotor berbahan bakar solar.
“Melalui uji emisi ini pemilik kendaraan mengetahui kualitas mesinnya. Karena apabila pembakarannya tidak sempurna, uji emisinya tidak lulus,” sambungnya.
Inovasi dan teknologi
Sementara itu Kementerian LHK pada peringatan Hari LIngkungan Hidup Sedunia tahun 2024 mengangkat tema ‘Penyelesaian Krisis Iklim dengan Inovasi dan Prinsip Keadilan’.
Berdasarkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2024 yang diterbitkan KLHK, mengharapkan tema ini menjadi pengingat. Yakni, pengingat dalam menyelesaikan persoalan perubahan iklim melalui inovasi dan teknologi. KLHK pun mengimbau, para stakeholder terkait mengedepankan prinsip keadilan dan inklusivitas dalam menghadapi isu lingkungan.
Kalimat ‘keadilan’ dalam tema yang diusung Indonesia, mengutamakan solusi permasalahan iklim. Lingkungan hidup di Tanah Air harus bisa dirasakan manfaatnya oleh semua lapisan masyarakat. Termasuk dengan melibatkan komunitas lokal dalam proses pengambilan keputusan untuk mengelola dan mengakses sumber daya alam. (Rava/N-01)