Fenomena Premanisme Berkedok Ormas Langgar Hukum

FENOMENA premanisme berkedok ormas bermunculan menjelang hari Raya Idul Fitri. Mereka meminta Tunjangan Hari Raya (THR) secara paksa ke perusahaan atau warga biasa.

Menurut Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. A.B Widyanta, S.Sos., M.A., praktik ini merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dari perspektif sosial maupun hukum.

“Ini bagian dari praktik pemerasan, baik yang dilakukan secara halus melalui berbagai bentuk tekanan sosial dan permintaan yang tampak bersifat sukarela,” ujarnya, Kamis (27/3).

Bahkan mereka secara terang-terangan hingga mengancam yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan para pengusaha dalam menjalani bisnis mereka.

Widyanta menjelaskan bahwa fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari faktor sosial dan ekonomi. Banyak anggota ormas berasal dari kelompok masyarakat yang pekerjaannya tidak tetap atau bersifat kasual.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Ajak Masyarakat Bantu Cegah Tawuran dan Begal

Kondisi ekonomi yang sulit memaksa mereka mencari cara untuk mendapatkan pemasukan, termasuk dengan cara yang tidak benar. Selain itu, kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah, menurut Widyanta, turut memperburuk keadaan.

“Ketika anggaran daerah dipotong, sumber pemasukan banyak yang menghilang. Ini berdampak besar bagi masyarakat kelas bawah, yang sebelumnya masih mendapat limpahan dana dari proyek-proyek pembangunan,” jelasnya.

Dalam konteks yang lebih luas, Widyanta menyoroti kesenjangan sosial yang semakin melebar sebagai faktor pendorong maraknya aksi pemalakan oleh ormas.

Ia menilai bahwa kelompok elit oligarki dengan mudahnya memamerkan gaya hidup mewah mereka di berbagai platform media sosial dan ruang publik.

Fenomena premanisme berkedok ormas harus diproses

Sering kali tanpa mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkannya. Sementara itu, di sisi lain, masih banyak masyarakat yang harus berjuang keras untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

BACA JUGA  RSUP Dr Sardjito Buka Suara Setelah Pegawai Demo Soal THR

Bahkan dalam kondisi yang semakin sulit akibat ketimpangan ekonomi yang terjadi.

Fenomena ini, menurutnya, tidak hanya sekadar menciptakan kecemburuan sosial biasa, tetapi juga membentuk rasa frustrasi kolektif di kalangan masyarakat kelas bawah.

Ketidakadilan dalam distribusi kekayaan dan akses terhadap sumber daya ekonomi memicu perasaan ketidakpuasan.

Pada akhirnya dapat mendorong sebagian kelompok masyarakat untuk melakukan tindakan menyimpang, termasuk aksi pemalakan oleh ormas.

“Kondisi ini semakin parah ketika ketidakadilan sosial ini terus berulang, sementara di sisi lain, budaya konsumtif semakin dipertontonkan tanpa kontrol,” ujarnya.

Menurut Widyanta, tindakan premanisme yang dilakukan ormas ini tidak bisa dibiarkan terus terjadi karena dampaknya yang semakin meluas terhadap kestabilan sosial dan dunia usaha.

BACA JUGA  Dosen Geologi UGM Tolak Kampus Kelola Tambang

Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus diterapkan secara tegas, tanpa pandang bulu, serta tidak boleh terhambat oleh kepentingan politik atau kedekatan kelompok tertentu dengan aparat.

Widyanta meyakini ormas-ormas ini memang melakukan pemerasan, tapi mereka hanyalah bagian kecil dari permasalahan besar yang dihadapi oleh negara.

Pemerintah perlu mengambil langkah tegas dengan menertibkan ormas yang beroperasi di luar batas hukum serta memberikan jaminan perlindungan kepada para pengusaha. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

BPS Catat Inflasi Kota Bandung 1,69%

BADAN  Pusat Statistik (BPS) Kota Bandung, Jawa Barat mencatat terjadi inflasi Kota Bandung sebesar 1,69% (month-to-month) pada Maret 2025 dibandingkan Februari 2025. Inflasi bulan Maret ini dipicu oleh kelompok perumahan,…

32 Praja IPDN Magang di Pemerintah Kota Bandung

SEBANYAK 32 praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menjalani magang selama 30 hari di sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Sebuah kesempatan bagi para praja untuk memperoleh…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

BPS Catat Inflasi Kota Bandung 1,69%

  • April 9, 2025
BPS Catat Inflasi Kota Bandung 1,69%

32 Praja IPDN Magang di Pemerintah Kota Bandung

  • April 9, 2025
32 Praja IPDN Magang di Pemerintah Kota Bandung

Pembayar Pajak Kendaraan Bermotor Membludak

  • April 9, 2025
Pembayar Pajak Kendaraan Bermotor Membludak

Inflasi DIY 1,25% Lebih Tinggi Dibandingkan Februari

  • April 9, 2025
Inflasi DIY 1,25% Lebih Tinggi Dibandingkan Februari