Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

KEJAKSAAN Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.

Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” kata Nurcahyo.

Ia menambahkan Nadiem selaku Mendikbdudristek pada 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Padahal, saat itu, pengadaan alat TIK belum dimulai.

Di Rutan Salemba

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA  Wakil Wali Kota Bandung Erwin Terjaring OTT Kejari Bandung

Untuk selanjutnya, Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Dengan ditetapkannya Nadiem, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.

Empat tersangka

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek 2020-2024 dan BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020-2021. Serta MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020-2021. (*/N-01)

BACA JUGA  Ibu Ronald Tannur Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Hakim

Dimitry Ramadan

Related Posts

Raih 31 Emas, Indonesia Tempati Posisi Dua Klasemen

KONTINGEN Indonesia berhasil menambah 11 medali emas pada hari keempat (Sabtu, 13/12) SEA Games Thailand 2025.  Berkat tambahan itu koleksi emas Indonesia menjadi 31 keping dan kembali ke posisi kedua…

Tim Tenis Indonesia Sukses Kawinkan Medali Emas SEA Games

TIM tenis putri Indonesia sukses merebut medali emas SEA Games Thailand 2025, setelah mengalahkan tuan rumah Thailand 2-1 di National Tennis Development Center, Nonthaburi, Sabtu (13/12). Hasil itu sekaligus mengulangi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Raih 31 Emas, Indonesia Tempati Posisi Dua Klasemen

  • December 14, 2025
Raih 31 Emas,  Indonesia Tempati Posisi Dua Klasemen

Tim Tenis Indonesia Sukses Kawinkan Medali Emas SEA Games

  • December 13, 2025
Tim Tenis Indonesia Sukses Kawinkan Medali Emas SEA Games

Awas! Siklon Tropis Bakung dan Bibit Siklon Bisa Akibatkan Gelombang Tinggi

  • December 13, 2025
Awas! Siklon Tropis Bakung dan Bibit Siklon Bisa Akibatkan Gelombang Tinggi

Ironi Gajah Sumatra Bantu Bersihkan Habitat Mereka yang Dirusak Manusia

  • December 13, 2025
Ironi Gajah Sumatra Bantu Bersihkan Habitat Mereka yang Dirusak Manusia

Jelang Nataru, Wali Kota Semarang Pastikan Harga Bahan Pokok Terkendali

  • December 13, 2025
Jelang Nataru, Wali Kota Semarang Pastikan Harga Bahan Pokok Terkendali

Gubernur Jateng Minta Anggota PDGI Menyebar Sampai Desa

  • December 13, 2025
Gubernur Jateng Minta Anggota PDGI Menyebar Sampai Desa