
KEPOLISIAN resmi menetapkan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar sebagai tersangka atas penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar.
Atas tindakannya itu AKP Dadang terancam hukuman mati. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulystiawan dalam konferensi pers.
“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana,” kata Dwi.
Direskrimum Polda Sumatera Barat Kombes Andry Kurniawan menambahkan, AKP Dadang dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana hingga pembunuhan.
“Berdasarkan bukti-bukti, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pembunuhan. Berencana 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat 3,” katanya.
Rumah dinas Kapolres
Selain menembak Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshar, Kabag Ops Polres Selatan AKP Dadang Iskandar ternyata juga menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti.
Sebanyak tujuh peluru dilepaskan tersangka ke rumah dinas AKBP Arief Mukti. Untungnya AKBP Arief dan keluarga bisa selamat.
“Berdasarkan olah TKP memang kita temukan proyektil dan selongsong. Enam selongsong kita temukan di sekitar rumah dinas Kapolres,” kata Kombes Andry Kurniawan. (*N/N-01