
SATUAN Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengalami kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dihentikan operasionalnya selama 14 hari. Penegasan itu dilontarkan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya.
“Hasil uji laboratorium itu rata-rata 14 hari baru keluar. Setelah itu, kemudian BGN akan mengkaji kembali,” kata Sony Kamis (25/9).
Selama SPPG berhenti beroperasi, BGN akan mengevaluasi secara keseluruhan penyebab keracunan. Setelah dipastikan penyebabnya dan terbukti melakukan perbaikan, izin operasional bisa dikeluarkan kembali.
“BGN melihat dulu, apakah terkait dengan kondisi fasilitas atau apa? Kalau fasilitasnya sudah dilakukan perbaikan, kemudian perbaikan, bisa saja izin dikeluarkan, tetapi selama ini kan baru ditutup ya, baru tutup terutama untuk yang September ini,” paparnya.
Masih diinvestigasi
BGN menyampaikan, per September 2025 SPPG yang ditutup yakni Garut, Jawa Barat, satu SPPG, Tasikmalaya, Jawa Barat, 1 SPPG, dan Banggai, Sulawesi Selatan, 1 SPPG. Selain itu, kasus terbaru di SPPG Cipongkor, Bandung Barat, Jawa Barat juga dihentikan sementara.
“Lainnya masih investigasi karena ada kejadian yang penyebabnya ternyata bukan keracunan,” ucapnya.
Untuk menangani kasus-kasus keracunan di berbagai wilayah, BGN bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan investigasi. Apabila ditemukan unsur kesengajaan, maka SPPG akan diproses secara pidana.
BGN juga menyatakan bertanggung jawab menanggung seluruh biaya pengobatan akibat keracunan MBG.
Miliki sertifikat
Selain itu, BGN juga menerapkan standar operasional prosedur (SOP) baru yang mewajibkan setiap koki di SPPG memiliki sertifikat dari lembaga resmi untuk mengurangi kasus keracunan.
“Sudah diumumkan, semua koki yang di dapur harus bersertifikasi. Selain itu, ada kebijakan baru, yakni yayasan harus menyediakan koki pendamping,” kata Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang.
Nanik menegaskan hal tersebut dilakukan agar pengawasan bukan hanya dari pihak BGN, melainkan melibatkan yayasan mitra agar turut bertanggung jawab jika terjadi insiden-insiden yang tidak diinginkan atau kejadian luar biasa (KLB). (*/N-01)







