KKI Cabut Izin Praktik Dokter PA Secara Permanen

KONSIL Kesehatan Indonesia (KKI) resmi mencabut surat izin praktik (SIP) secara permanen dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah (PA).

Keputusan tegas itu diambil KKI terhadap PA setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap pasien dan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Maret 2025.

Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KI.01.02/KKI/0932/2025.

“Melalui keputusan ini, KKI mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan SIP milik PA, sebagai bentuk sanksi administratif tertinggi di dunia kedokteran Indonesia. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dan menjaga integritas profesi kedokteran,” tegas Ketua KKI, drg. Arianti Anaya.

BACA JUGA  Para Guru Honorer di Jakarta Diminta Ikut Seleksi KKI Tahun Ini

Koordinasi dengan Dinkes

Dengan demikian, kata Arianti setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup.

“Terkait pencabutan SIP pelaku, sebelumnya kami juga sudah melakukan koordinasi bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jabar untuk mencabut SIP atas nama dr. Priguna,” tutur Arianti.

Selain pencabutan STR dan SIP, lanjut Arianti, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga memerintahkan pembekuan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung. Program itu merupakan hasil kerja sama dengan FK Unpad.

“Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” papar Arianti.

BACA JUGA  Pemprov Jateng Pastikan tidak Ada Korban Jiwa dalam Gempa di Batang

Evaluasi menyeluruh

Menurut Arianti, kebijakan penghentian sementara ini akan berlangsung selama satu bulan. Masa pembekuan digunakan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola serta pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS.

“Penghentian ini juga bertujuan memberikan ruang untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS Bandung,” ujar Arianti. (Rava/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Pemkab Sleman Tolak Nama Kaliurang Jadi Merek Minuman Keras

WARGA Kaliurang, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta tak terima jika nama dusun dan tempat tinggal mereka menjadi label merek dagang minuman beralkohol. Anggur Merah Kaliurang. Keberatan mereka ini kemudian dilayangkan…

Paus Fransiskus Wafat di Usia 88 Tahun

PAUS Fransiskus wafat di usia 88 tahuun pada Senin (21/4)   di kediamannya di Casa Santa Marta, Vatikan. Pengumuman  Paus Fransiskus wafat diunggah oleh Vatikan melalui X Vatikan melalui Kardinal Farrell…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Target 30 Ribu Unit SPPG untuk Program MBG masih Jauh

  • April 22, 2025
Target 30 Ribu Unit SPPG untuk Program MBG masih Jauh

39 Saksi Nomor Urut 3 Tolak Hasil Rekapitulasi PSU

  • April 22, 2025
39 Saksi Nomor Urut 3 Tolak Hasil Rekapitulasi PSU

Perolehan Zakat Baznas Jawa Tengah Capai Rp36,07 Miliar 

  • April 22, 2025
Perolehan Zakat Baznas Jawa Tengah Capai Rp36,07 Miliar 

Penutupan TPA Terbuka Ada Pergeseran Paradigma Lingkungan

  • April 22, 2025
Penutupan TPA Terbuka Ada Pergeseran Paradigma Lingkungan