
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan berbagai sanksi administratif dan larangan kepada sejumlah perusahaan dan pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di sektor pasar modal. Sanksi tersebut menyasar emiten properti PT Bliss Properti Indonesia Tbk serta emiten tekstil PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk.
Penetapan sanksi dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan serta menegakkan hukum demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.
Kasus IPO Bliss Properti
Dalam kasus penawaran umum perdana saham (IPO) Bliss Properti, OJK menemukan adanya penyajian laporan keuangan yang tidak sesuai ketentuan.
Perusahaan diketahui mencatat piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar serta uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar dalam laporan keuangan 2019 hingga 2023.
Namun OJK menilai pencatatan tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan sehingga tidak layak diakui sebagai aset. Dana tersebut diketahui berasal dari hasil IPO yang kemudian mengalir kepada pihak terkait, termasuk kepada pengendali perusahaan.
Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp2,7 miliar kepada Bliss Properti.
Dilarang Seumur Hidup
OJK juga menjatuhkan sanksi tegas kepada pengendali perusahaan, Benny Tjokrosaputro.
Ia dinyatakan sebagai pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran ketentuan pasar modal, sehingga dilarang menjadi anggota dewan komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup sejak keputusan tersebut ditetapkan.
Sanksi kepada Direksi dan Auditor
Sejumlah direksi Bliss Properti juga dikenai sanksi administratif karena bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan.
Direksi periode 2019 dikenakan denda Rp110 juta, sedangkan direksi periode 2020–2023 dikenakan denda Rp1,95 miliar secara tanggung renteng.
Selain itu, Direktur Utama periode 2019–2023, Gracianus Johardy Lambert, juga dikenakan larangan melakukan kegiatan di pasar modal selama lima tahun.
OJK juga menjatuhkan sanksi kepada dua akuntan publik yang melakukan audit atas laporan keuangan perusahaan karena dinilai tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional audit. Keduanya masing-masing dikenakan denda Rp150 juta.
NH Korindo Sekuritas Dibekukan
Sanksi juga dijatuhkan kepada penjamin emisi efek dalam IPO Bliss Properti, yakni NH Korindo Sekuritas Indonesia. Perusahaan sekuritas tersebut dikenakan denda Rp525 juta serta pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun.
OJK menyatakan perusahaan sekuritas tersebut melanggar ketentuan penjatahan saham dalam IPO dan tidak melakukan prosedur customer due diligence secara memadai untuk memastikan identitas pemilik manfaat dan sumber dana investor.
Selain itu, direktur perusahaan sekuritas pada periode 2019 juga dikenakan denda Rp40 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun.
Secara keseluruhan, total sanksi denda dalam kasus Bliss Properti mencapai Rp5,625 miliar.
Kasus Sejahtera Bintang Abadi Textile
Selain kasus tersebut, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk terkait transaksi afiliasi dan transaksi yang mengandung benturan kepentingan.
Perusahaan dikenakan peringatan tertulis karena tidak melaksanakan prosedur transaksi benturan kepentingan dalam perubahan perjanjian kredit dan pengakuan utang dengan perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi.
Sementara itu, pengendali perusahaan, Tan Heng Lok, dikenakan denda Rp45 juta serta larangan menjadi komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun.
OJK menilai tindakan tersebut merugikan perusahaan karena pengendali memperoleh keuntungan dari perubahan perjanjian yang memiliki konflik kepentingan.
Komitmen Penegakan Hukum
OJK menegaskan bahwa pemberian sanksi ini merupakan langkah tegas untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal.
Regulator juga menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum yang tegas guna menimbulkan efek jera bagi para pelaku pelanggaran di sektor keuangan.
Dengan langkah tersebut, OJK berharap pasar modal Indonesia dapat terus berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas. (Htm/A-01)








