
BURUH Jawa Barat kecewa dengan penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2025 yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan buruh akan demo ke Istana Negara Jakarta pada 24, 26 dan 27 Desember.
Tuntutan yang diajukan adalah UMSK Jawa Barat harus sesuai rekomendasi kabupaten/kota. Tuntutan lainnya, buruh minta Pj Gubernur Jabar dipecat
Buruh akan mempersiapkan langkah hukum gugatan kepada Pj Gubernur Jabar dan mempersiapakan mogok daerah di kab/kota di wilayah Jawa Barat.
“Tuntutan ini akibat dari ketidakpuasan kami terhadap putusan dan penetapan UMSK 2025 oleh Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin,” kata Roy Jinto, Kamis (19/12).
Penetapan UMSK 2025 tidak adil
Pj Gubernur hanya menetapkan UMSK Kabupaten Subang dan Kota Depok. Sedangkan 16 rekomendasi UMSK kabupaten/kota lainnya ditolak tanpa alasan.
Padahal semua rekomendasi tersebut sudah dibahas dalam dewan pengupahan provinsi.
“UMSK Subang dan Depok yang ditetapkan oleh Pj Gubernur Jabar, juga tidak sesuai dengan rekomendasi dewan pengupahan Subang dan Depok,” ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Teppy Dharmawan mengatakan dalam Kepgub 561 ditandatangani Bey Machmudin tertuang besaran UMK 27 kabupaten dan kota.
UMK paling tinggi Kota Bekasi Rp5.690.752,95 dan paling rendah Kota Banjar Rp2.204.754,48. Sementara Kota Bandung berada di angka Rp4.482.914,09.
Menurut Teppy, seluruh usulan UMK dari kabupaten dan kota telah memenuhi ketentuan Permenaker untuk naik 6,5 persen dibanding UMK 2024. (Rava/S-01)







